• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Uya Kuta, Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Adies Kadir Masih Terima Gaji Sebagai Legislatif
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Uya Kuta, Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Adies Kadir Masih Terima Gaji Sebagai Legislatif

Redaktur III Senin, 1 September 2025
Share
3 Min Read
Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach / Foto: Ist
Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach / Foto: Ist

Aktual.co.id – Menanggapi penonaktifan ketiga anggota DPR RI, Eko Patrio, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Uya Kuya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.

Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.

“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.

Baca Juga:  Rumah Eko Patrio Tak Luput dari Penjarahan Massa

Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.

“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.

Sementara itu pengamat hukum tata negara Universitas Negeri Surabaya Hananto Wibowo mengatakan tidak ada istilah non aktif sebagai anggota DPR.

Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist

“Konsekuensinya dia masih memiliki hak untuk nerima gaji dan tunjangan lainnya. Istilah non aktif ini adalah istilah yang tidak lazim. Karena dia masih anggota DPR maka dia masih hadir di DPR,” ungkapnya kepada aktual.

Baca Juga:  Pernyataan Nafa Urbach Tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI Dikecam Warganet

Menurutnya secara politik, penonaktifan Sahroni, Uya Kuya dan Eko Patrio, dan Nafa Urbach hanya untuk meredam aksi massa.

Yang dikenal di legislatife adalah pergantian antar waktu. “Istilah populernya recall yakni parpol menarik kembali anggota DPR yang berasal dari parpol tersebut. Penggantinya adalah caleg yang memiliki suara persis di bawah yang diganti,” ungkapnya.

Jika anggota DPR RI yang di PAW atau recall, tidak bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “MK tidak punya kewenangan untuk menangani kasus PAW. MK hanya memiliki wewenang menguji uu di bawah uu terhadap UUD. Memutus perselisihan hasil pemilu, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dan memutus pembubaran parpol,” katanya. (ndi)

SHARE
Tag :Ahmad SahroniEko PatrioNafa UrbachUya Kuya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ariel Tatum/ Foto: IG
PN Jaksel Menyetujui Permohonan Pergantian Nama Artis Ariel Tatum
Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA
Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU
Kamis, 27 Agustus 2026
Seorang pasien dibawa di rumah sakit Yunani/ Foto: Anadolu
Sebanyak 75 Kasus Kasus Virus West Nile dan 6 Orang Meninggal di Yunani
Kamis, 27 Agustus 2026
iPhone 17/ Foto: Gizmochina
iPhone 17 dan Samsung Galaxy S26 Ultra Dinobatkan Ponsel Terlaris Kuartal Pertama 2026
Kamis, 27 Agustus 2026
Zhoumi dari SUPER JUNIOR-M / Foto: soompi
Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group
Kamis, 27 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan per 15 Desember 2026

Tanah Longsor di Perbatasan Tibet dan Nepal Menyebabkan 265 Orang Hilang

Sufi Dasco Persilakan AMPB Memberikan Masukan RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI

Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group

Sebanyak 75 Kasus Kasus Virus West Nile dan 6 Orang Meninggal di Yunani

More News

MPR: Belum Ada Bahasan Pemakzulan Wapres

Rabu, 4 Juni 2025
Tangkapan layar pengepungan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel/ Foto: Anadolu

Misi Global Sumud Flotilla Dicegat Militer Israel di Perairan International Siprus

Senin, 18 Mei 2026
Donald J Trump/ Foto: The Guardian

Trump Mengaku Dibalik Serangan di Teheran dengan Dalih Kemerdekaan Iran

Sabtu, 28 Februari 2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman / Foto : capture ANTARA

KPK Buka Peluang Panggil Menteri UMKM Terkait Kunjungan Istri ke Eropa

Rabu, 9 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id