• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pansus Raperda Banjir Fokus Melengkapi Kekurangan Pasal
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pansus Raperda Banjir Fokus Melengkapi Kekurangan Pasal

Redaktur III Rabu, 8 Oktober 2025
Share
2 Min Read
Sukadar / Foto: dok Aktual
Sukadar / Foto: dok Aktual

Aktual.co.id – Rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya fokus penambahan enam pasal yang akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah tersebut.

Menurut Ketua Pansus Raperda Penanganan Banjir Sukadar, pihaknya tengah mengumpulkan berbagai masukan dari masyarakat maupun pemerintah kecamatan dan kelurahan akan terdampak dari Raperda ini.

“Seluruh ide dan saran dikumpulkan terlebih dahulu untuk ditampung guna dijadikan tambahan dalam pasal di raperda tersebut,” kata Sukadar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (7/10).

Tampungan berbagai pandangan ini pentinga, karena menurut Sukadar, akan menambah kekurangan sekaligus melengkapi pasal yang sudah dibuat oeh tim raperda.

Baca Juga:  Derry Sulaiman Minta Sensor dari Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Nanti setiap perumahan atau lingkungan, tambahnya, diwajibkan menyediakan tampungan air agar limpahan hujan tidak langsung masuk ke sungai.

Untuk perumahan atau perkampungan ,katanya, akan diatur pembuatan bosem atau bak kontrol guna meredam curahan hujan tidak langsung masuk ke sungai.

“Yang penjadi pertanyaan para Satuaan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah koordinasi dengan pemangku wilayah pengelola sungai,” katanya. Karena di Surabaya tidak ada sungai yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, sehingga kewenangan pengelolaan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, dan Jasa Tirta.

Baca Juga:  Tentara Israel Telah Menyerang Rumah Sakit Martir Al Aqsa di Jalur Gaza

Dijelaskan oleh Sukadar, bahwa keenam pasal tersebut akan mengatur koordinasi dengan pemangku wilayah sehingga dalam tataran legalitasnya sudah tertuang dalam Raperda penanganan banjir ini.

“Dengan raperda ini, pemerintah memiliki paying hukum untuk melakukan tindakan atau penanganan banjir jika harus dilakukan lintar instansi pemerintah,” ungkap Sukadar. (ndi)

SHARE
Tag :BanjirPemkot SurabayaRaperda Penanganan BanjirSurabaya

Berita Aktual

Presiden Prabowo Subianto/ Foto: setneg
Pejabat Negara Ramai Mengucapkan Ultah Kepada Prabowo Subianto
Sabtu, 17 Oktober 2026
Samsung Galaxy/ Foto: gizmochina
Samsung Galaxy A38 Bocor dengan Berbagai Spesifikasi
Sabtu, 17 Oktober 2026
Aktifitas pemandaman kebakaran hutan dan lahan/ Foto: vietnam
Singapura Menyiapkan Tuntutan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia
Sabtu, 17 Oktober 2026
Penampakan erupsi Gn Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Mengalami Erupsi Tinggi Letusan 1 Kilometer
Sabtu, 17 Oktober 2026
Triton Aviation / Foto: vn
Pesawat Triton Aviation Mendarat Darurat Akibat Pintu Pesawat Terbuka
Sabtu, 17 Oktober 2026

Mental Health

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menggeledah Ruang Kepala BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

Ahmad Hidayat Gabung PSI Sesuai Semangat Soekarnoisme dan Marhaenisme

Letjen TNI Kristomei Sianturi Dilanti Menjadi Kepala BNPB

Gempa Bumi 4,1 Mag Terjadi di Barat Daya Kota Bogor Jawa Barat

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Menjabat Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPPDT

More News

Petugas memadamkan kebakaran di kawasan Gunung Bromo/ Foto: tribrata

Tim Gabungan Memandamkan Api yang Membakar Hutan di Sekitar Gunung Bromo

Rabu, 5 Agustus 2026
Penyerahan cenderamata tim dosen UPN Veteran Jatim kepada pihak sekolah pada saat pelatihan digital marketing/dok.istimewa

Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI di SMKN 1 Grati: Bekal Siswa Menyongsong Dunia Kerja Digital

Kamis, 24 Juli 2025
Ilustrasi kabinet Presiden Prabowo

#PrabowoPelindungKoruptor, #HidupJokowi, Ndasmu, Deras di Media Sosial. Artis Fendi Nuril Ikut Komentar

Senin, 17 Februari 2025
Charlie Kirk saat bersama Presiden Trump / Foto: Capture BBC

Mengenal Charlie Kirk Politisi yang Dekat dengan Presiden Trump

Kamis, 11 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id