• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pansus Raperda Banjir Fokus Melengkapi Kekurangan Pasal
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pansus Raperda Banjir Fokus Melengkapi Kekurangan Pasal

Redaktur III Rabu, 8 Oktober 2025
Share
2 Min Read
Sukadar / Foto: dok Aktual
Sukadar / Foto: dok Aktual

Aktual.co.id – Rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya fokus penambahan enam pasal yang akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah tersebut.

Menurut Ketua Pansus Raperda Penanganan Banjir Sukadar, pihaknya tengah mengumpulkan berbagai masukan dari masyarakat maupun pemerintah kecamatan dan kelurahan akan terdampak dari Raperda ini.

“Seluruh ide dan saran dikumpulkan terlebih dahulu untuk ditampung guna dijadikan tambahan dalam pasal di raperda tersebut,” kata Sukadar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (7/10).

Tampungan berbagai pandangan ini pentinga, karena menurut Sukadar, akan menambah kekurangan sekaligus melengkapi pasal yang sudah dibuat oeh tim raperda.

Baca Juga:  Kesiapsiagaan Gizi di Tengah Banjir: Pemerintah Harus Hadir Sepenuh Hati

Nanti setiap perumahan atau lingkungan, tambahnya, diwajibkan menyediakan tampungan air agar limpahan hujan tidak langsung masuk ke sungai.

Untuk perumahan atau perkampungan ,katanya, akan diatur pembuatan bosem atau bak kontrol guna meredam curahan hujan tidak langsung masuk ke sungai.

“Yang penjadi pertanyaan para Satuaan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah koordinasi dengan pemangku wilayah pengelola sungai,” katanya. Karena di Surabaya tidak ada sungai yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, sehingga kewenangan pengelolaan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, dan Jasa Tirta.

Baca Juga:  Terbitkan Surat Edaran Walikota, Waspada Penyebaran Covid 19 di Surabaya

Dijelaskan oleh Sukadar, bahwa keenam pasal tersebut akan mengatur koordinasi dengan pemangku wilayah sehingga dalam tataran legalitasnya sudah tertuang dalam Raperda penanganan banjir ini.

“Dengan raperda ini, pemerintah memiliki paying hukum untuk melakukan tindakan atau penanganan banjir jika harus dilakukan lintar instansi pemerintah,” ungkap Sukadar. (ndi)

SHARE
Tag :BanjirPemkot SurabayaRaperda Penanganan BanjirSurabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Presiden Prabowo Subianto / Foto: Setpres
Presiden Prabowo: Pancasila Harus Jadi Fondasi Utama Ekonomi Nasional
Senin, 1 Juni 2026
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu / Foto: Aljazeera
Netanyahu Instruksikan Bombardir Pinggiran Selatan Beirut
Senin, 1 Juni 2026
Kue Hazelnut/ Foto: national today
Kue Hazelnut Diyakini Memiliki Kekuatan untuk Menyembuhkan
Senin, 1 Juni 2026
BTS/ Foto: yonhap
BTS Rilis Jadwal FIESTA 2026 di Media Sosial Resminya
Senin, 1 Juni 2026
Motor KTM/ Foto: carscoop
KTM Dilaporkan Memiliki Masalah Penjualan Sepeda Motor Secara Ilegal
Senin, 1 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mitsubishi Berencana Menghidupkan Kembali SUV Pajero

Penghujung Bulan Mei Akan Disuguhkan Bulan Purnama Biru

Siklon Tropis Filipina Memicu Hujan Lebat dan Ringan di Kota Besar Indonesia

Warna Merah Cherry Digosipkan Menjadi Dasar iPhone 18 Pro

PBB Memasukkan Israel dan Rusia Masuk Daftar Hitam Kekerasan Asusila

More News

Suasana parlemen Jepang / Foto: Ist

Jepang Segera Menetapkan Perdana Menteri untuk Menggantikan Ishiba

Kamis, 2 Oktober 2025
Taksi GreenSM saat menghalangi KRL di Bekasi / Foto: Ist

Taksi Green SM Mendukung Proses Investigasi Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026
Dr. dr. Michael Leksodimulyo, MBA., M.Kes / Foto: Dok Aktual

dr.Michael Mengapresiasi Aliansi Arek Surabaya Menggugat Terkait Toko Nam

Senin, 11 Mei 2026
Ilustrasi hujan lebat/ Foto: freepik

Hujan Lebat dan Ringan Masih Terjadi Periode 22 – 24 Mei 2026 di Kota Besar

Sabtu, 23 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id