• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Jika Memang Ijazah Jokowi Palsu!
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pakar Menulis

Jika Memang Ijazah Jokowi Palsu!

Redaktur Selasa, 8 April 2025
Share
6 Min Read
Dugaan ijazah palsu Jokowi/ Foto : istimewa
Dugaan ijazah palsu Jokowi/ Foto : istimewa

Aktual.co.id – Dugaan ijazah S1 palsu Jokowi kembali diungkit oleh sekelompok orang. Mereka bahkan mengkaji dugaan ijazah palsu Jokowi yang diperoleh dari UGM dengan melihat pada hal teknis, seperti bentuk huruf yang tidak wajar. Pertanyaannya, kenapa persoalan usang itu kembali diungkit? Bukannya Jokowi sudah tidak menjadi Presiden lagi?

Pertanyaan di atas tentu akan sangat berkaitan dengan konsekuensi hukumnya. Namun, harus diakui bahwa problematik dugaan ijazah palsu jokowi mulai awal sudah berada di jalur yang salah. Maksudnya adalah ketika beberapa kelompok mempersoalkan dugaan ijazah palsu Jokowi melalui peradilan umum dengan menggunakan jalur perdata.

Tepatkah dugaan ijazah palsu Jokowi itu diselesaikan melalui jalur perdata? Kita tentu ingat, kalau dugaan ijazah palsu Jokowi ini digugat di Pengadilan Negeri (PN) ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden. Sebagaimana kita ketahui, kasus perdata itu terkait dengan hukum privat seperti jual beli, wanprestasi, sewa menyewa, kepemilikan dan perbuatan melanggar hukum. Relevankah kasus dugaan ijazah palsu ini jika diperkarakan melalui jalur perdata?

Kalaupun PN yang mengadili gugatan terkait ijazah palsu ini memutuskan bahwa ijazah S1 yang diperoleh Jokowi dari UGM itu palsu, lalu apa akibat hukumnya? Apakah PN bisa memutus bahwa ijazah S1 Jokowi adalah tidak sah, sehingga ijazah tersebut harus dibatalkan?

Baca Juga:  Komisi Informasi : Masyarakat Bisa Minta Ijazah Asli Jokowi Lewat UGM

Memang arah gugatan perdata yang dilayangkan oleh beberapa orang, termasuk Eggi Sudjana tujuannya agar Jokowi lengser dari Presiden, karena ijazah yang digunakan adalah ijazah palsu. Namun harus diingat PN yang mengadili kasus ini, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa ijazah palsu Jokowi ini tidak sah. Kalau ada yang mengatakan bahwa yang dibutuhkan oleh penggugat adalah bukan putusan yang menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sah, tetapi cukup hanya pernyataan dari pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti palsu, sehingga mereka dapat membawa putusan PN ke KPU agar KPU menarik kembali pencalonan Jokowi sebagai Presiden. Pertanyaannya apakah bisa ?

Suatu lembaga bisa terikat dengan putusan pengadilan, jika memenuhi dua hal. Pertama, lembaga itu masuk dalam pihak yang berperkara. Sehingga jika pengadilan memutus, maka dia akan terikat dengan putusan itu. Kedua, jika lembaga itu tidak masuk dalam pihak yang berperkara, tetapi sifat putusan pengadilan itu adalah erga omnes.

PN yang mengadili dugaan ijazah palsu Jokowi, memeriksa kasus ini dengan menggunakan mekanisme hukum acara perdata. Sehingga jika hakim PN memutus, maka sifat putusannya adalah inter partes atau hanya mengikat bagi pihak yang berperkara. Oleh karena itu, putusan PN itu tidak bisa dibawa ke KPU agar KPU menindaklanjuti putusan PN tersebut, karena putusan PN tersebut tidak mengikat KPU.

Baca Juga:  Kasus Bunuh Diri, Antara Stigma, dan Kepedulian

Bagaimana jika putusan PN tersebut dibawa ke DPR agar diproses secara politik ? Paling tidak ada dua perspektif yang bisa diajukan di sini. Pertama adalah analisis normatif. Kalau DPR menggunakan perspektif normatif, maka DPR tidak akan menindaklanjuti putusan dari PN tersebut, karena putusan PN tersebut bersifat inter partes. Kedua adalah perspektif politik. Jika analisis politik yang digunakan, maka kita akan melihat pada konfigurasi politik di DPR pada waktu itu. Semua tahu bahwa hampir semua kekuatan politik yang ada di DPR telah terkooptasi oleh kekuasaan. Sehingga tidak mungkin DPR akan menindaklanjuti putusan dari PN tersebut.

Ternyata setelah Jokowi lengser, kasus dugaan ijazah palsu ini kembali diungkit. Padahal lebih tidak mungkin lagi untuk mempermasalahkan dugaan ijazah palsu ini baik melalui ranah perdata maupun politik. Mungkin satu-satunya jalur hukum yang dapat ditempuh adalah melalui ranah pidana. Karena memang tindakan pemalsuan ini masuk dalam ranah pidana.

Memang dugaan ijazah palsu Jokowi pernah dilaporkan ke polisi, tetapi tidak ditindaklanjuti. Kita pasti bisa menebak arah pikiran orang-orang yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke polisi, kenapa laporan mereka tidak ditindaklanjuti. Mereka pasti menjawab, Polisi merupakan bagian dari pemerintahan Jokowi, sehingga tidak mungkin Polisi akan menindaklanjuti laporan mereka.

Baca Juga:  Refleksi Sebuah Fenomen: Perlukah Pertobatan Nasional?

Bagaimana dengan sekarang ? Bukankah Jokowi sudah lengser sehingga polisi bukan merupakan bagian darinya ? Tentu ada alasan lain yang akan mereka lontarkan. Dan alasan ini akan bisa kita tebak. Alasan pertama adalah Prabowo merupakan kelanjutan dari pemerintahan Jokowi. Hal ini ditandai dengan Gibran yang merupakan putra Jokowi sebagai Wapres. Kedua, Polisi dapat dikatakan mendapatkan “angin segar,” ketika Jokowi berkuasa. Sehingga sebagai balas budi, polisi tidak akan bakal menindaklanjuti laporan itu.

Oleh karena itu, para pengusung isu dugaan ijazah palsu Jokowi, memilih untuk menghembuskan isu ini ke publik agar menjadi bola liar di publik, supaya publik terpengaruh dengan opini yang mereka hembuskan. Opini yang mereka hembuskan ini tentu tidak hanya menyasar pada Jokowi semata, tetapi juga menyasar pada pemerintahan Prabowo-Gibran yang mulai awal menyatakan kalau mereka merupakan kelanjutan dari pemerintahan Jokowi.

 

Hananto Widodo, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

SHARE
Tag :Dugaan Ijazah Palsu JokowiPakar menulis
Ad imageAd image

Berita Aktual

Para lansia berolahraga dengan dumbel kayu dalam acara kesehatan yang menandai "Hari Penghormatan Lansia" Jepang /Foto: REUTERS
Jumlah Lansia Usia di Atas 100 Tahun Mencapai 107 Ribu di Jepang
Selasa, 15 September 2026
Purbaya Budi Sadewa/ Foto: Ist
Purbaya Menyerahkan ke Suahasil dengan Keahliannya Pimpin Kemenkeu
Selasa, 15 September 2026
Aktivitas SPBU di Makassar/ Foto: ANTARA
Pertamina Yakinkan Akan Memulihkan Layanan BBM di Kota Makassar
Selasa, 15 September 2026
Prediksi tampilan Galaxy S27/ Foto: gizmochina
Dirumorkan Samsung Galaxy S27 Menggunakan OLED M16 Terbaru
Selasa, 15 September 2026
Foto Pre Wedding Won Hyun Jun dan Lee Su Jin / Foto: Soompi
Won Hyun Jun dan Lee Su Jin Umumkan Jadwal Pernikahan Mereka
Selasa, 15 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenal Prof. Dr. Suahasil Nazara yang Dilantik Menjadi Menkeu

Menkeu Suahasil Mengatakan Akan Menjaga Defisit di Bawah 3 Persen

Suahasil Nazara Dilantik Menjadi Menkeu Menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa

KM Virgo Transport 8 Dihantam Ombak Tiga Meter Saat Kecelakaan

Yeji Absen Kegiatan ITZY di Amsterdam Karena Nenek Meninggal Dunia

More News

Serah Terima Teknologi Tepat Guna Bottle Press di Desa Ungasan/dok.istimewa

Ciptakan Inovasi Kelola Sampah, Mahasiswa UPNVJT Hadirkan Teknologi Bottle Press di Bali

Selasa, 11 Agustus 2026
Orasi Ilmiah Prof Catur dalam pengukuhan guru besarnya/dok.aktual.co.id

Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Prof. Catur Bongkar Kekuatan Perempuan di Politik Digital

Sabtu, 25 April 2026
Sejumlah dosen yang menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut/dok.aktual.co.id

Mengenali Diri Melalui Personal Branding Jadi Fokus Sosialisasi untuk UMKM Kalanganyar

Kamis, 14 Mei 2026
Rektor dan Senat berfoto bersama dengan 5 profesor yang baru dikukuhkan/dok.aktual.co.id

Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Prof Dedin Kembangkan Inovasi Pangan Fungsional Berbasis Potensi Pesisir

Sabtu, 25 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id