Aktual.co.id – Teridentifikasi melalui pembacaan YouTube Video Network tentang Hak Asasi Manusia (HAM), ditemukan pola yang menarik sekaligus mengkhawatirkan: sebagian besar diskursus tentang HAM di dunia maya terjadi secara terfragmentasi, bersifat reaktif terhadap peristiwa, dan belum mengarah pada pemahaman sistemik tentang hak-hak dasar manusia.
Visualisasi jaringan daring ini memperlihatkan bahwa isu-isu HAM menyebar dalam berbagai simpul yang terhubung lemah satu sama lain—mulai dari kasus kekerasan aparat, pengabaian kelompok rentan, hingga eksploitasi di ruang digital. Ini menunjukkan bahwa literasi HAM di dunia maya adalah kebutuhan mendesak, namun belum menjadi kesadaran kolektif.
Dalam pembacaan lanjutan terhadap narasi yang berkembang di media sosial dan platform video digital, muncul banyak isu HAM baru yang sebelumnya tidak terpikirkan namun kini tampak sangat nyata seperti pelanggaran hak atas privasi dalam bentuk penyalahgunaan data pribadi, kekerasan berbasis gender online, atau bahkan “pengadilan digital” yang menghancurkan martabat seseorang dalam sekejap.
Kita sebenarnya menyaksikan sendiri bagaimana kehidupan digital telah menciptakan bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang tidak kasat mata namun sangat merusak.

Di tengah dinamika tersebut saya ingin menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang baru dibentuk dalam Kabinet Prabowo Subianto. Ini bukan duplikasi dari Komnas HAM, melainkan pelengkap dan penguat ekosistem penegakan HAM nasional. Komnas HAM dan LSM tetap menjadi pengawas dan pendorong sementara Kementerian HAM hadir sebagai tangan eksekutif pemerintah dalam merumuskan, menjalankan, dan mengevaluasi kebijakan HAM secara sistematis.
Dengan struktur kelembagaan yang jelas dan mandat yang kuat, kementerian ini berpotensi menjadi penggerak utama perubahan sistemik di bidang HAM. Ia tidak hanya diharapkan menyentuh pelanggaran HAM masa lalu tetapi juga mampu menjawab tantangan kontemporer yang muncul dari perkembangan masyarakat digital dan teknologi disruptif.
Kita hidup di era network society (Manuel Castells) di mana kehidupan sosial, ekonomi, dan politik berlangsung melalui jaringan digital global. Dalam realitas ini transformasi makna HAM tidak terelakkan. Hak atas akses internet, hak atas perlindungan data pribadi, hak atas identitas digital, serta hak untuk bebas dari kekerasan siber kini harus masuk ke dalam definisi perlindungan HAM yang lebih progresif.
Beberapa fenomena baru yang layak diperhatikan seperti Deepfake dan penyalahgunaan identitas digital yang melanggar hak atas martabat pribadi, Cancel culture dan pengadilan netizen yang mencabut hak atas keadilan dan rehabilitasi sosial, Poverty porn yang mengeksploitasi penderitaan masyarakat miskin untuk kepentingan viralitas konten, Sharenting yang mengorbankan privasi anak-anak demi kebutuhan eksistensi orang tua di media sosial, Diskriminasi algoritmik yang memarjinalkan kelompok tertentu dalam sistem informasi digital, dan banyak hal lainnya yang bertebaran di dunia digital khususnya media sosial. Tampat nyata namun belum tersentuh, hal yang sangat mudah terbaca melalui analisis komunikasi big data (ASIGTA). Fenomena-fenomena ini menuntut negara untuk hadir dan responsif tidak dengan pendekatan hukum represif, tetapi dengan kebijakan yang edukatif, preventif, dan kolaboratif.

Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya literasi HAM di ruang digital. Banyak pengguna internet tidak menyadari bahwa tindakan-tindakan seperti menyebarkan data pribadi orang lain, melakukan doxxing, atau menyebarkan ujaran kebencian adalah bentuk pelanggaran HAM. Tanpa pemahaman ini demokrasi digital yang kita banggakan dapat berubah menjadi anarki digital.
Kementerian HAM harus menjadikan literasi HAM sebagai arus utama dalam program-program kerjanya. Tidak hanya menyasar masyarakat umum tetapi juga kalangan birokrasi, aparat penegak hukum, industri digital, hingga dunia pendidikan. Pendidikan HAM harus menjadi bagian dari kurikulum sekolah dan kampus, sekaligus menjadi fondasi dalam kebijakan transformasi digital nasional.
Saya percaya bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor dalam membangun ekosistem HAM digital yang adil dan inklusif. Kuncinya adalah kolaborasi antara pemerintah, lembaga independen, komunitas sipil, dunia akademik, dan sektor swasta. Kementerian HAM, dengan mandat dan struktur barunya, memiliki peluang untuk menjadi pengarah utama agenda ini—selama ia mampu bergerak dengan lincah, transparan, dan berpihak kepada warga negara yang paling rentan.
Hak asasi manusia hari ini tidak hanya soal kebebasan dari penyiksaan atau penahanan sewenang-wenang. Ia juga tentang siapa yang mendapat ruang bicara di media sosial, siapa yang dimatikan oleh algoritma, siapa yang bisa mengakses internet dengan aman, dan siapa yang dilindungi dari kekerasan digital. Era digital menuntut redefinisi dan perluasan makna HAM. Dan kini kita memiliki struktur kelembagaan yang bisa—dan harus—mengawal pergeseran itu.
Dr. Irwan Dwi Arianto, M.I.Kom.
Pengasuh Rubrik Big Data di Aktual.co.id
Kepala Laboratorium Integrated Digital – FISIBPOL – UPN “Veteran” Jatim
Founder ASIGTA Group
