• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden Terkait Putusan MK Sekolah Gratis
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden Terkait Putusan MK Sekolah Gratis

Redaktur III Senin, 2 Juni 2025
Share
2 Min Read
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia

Aktual.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut dirinya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendidikan dasar gratis baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

Tidak hanya arahan Presiden, Mendikdasmen menyebut eksekusi putusan MK itu juga menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan persetujuan DPR soal anggaran.

“Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui setelah Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (2/5) seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga:  Ketum Muhammadiyah: Implementasi Putusan MK Harus Seksama

Jika pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dasar sekolah swasta, Abdul Mu’ti menyebut maka ada perubahan dalam alokasi APBN pada pertengahan 2025.

Terlepas dari itu, Abdul Mu’ti menjelaskan kementeriannya sementara ini fokus pada tiga hal.

Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang dilakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, berikutnya menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen menegaskan pemerintah tunduk kepada putusan MK itu mengingat putusan tersebut final dan mengikat.

“Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” sambung Abdul Mu’ti.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Tolak Wajib Autentifikasi Faktual pada Ijazah Calon Presiden

Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu (27/5) memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. (ndi / ANTARA)

SHARE
Tag :Mahkamah KonstitusiPendidikan DasarPendidikan Dasar GratisSekolah Gratis
Ad imageAd image

Berita Aktual

Selai kacang dan coklat/ Foto: Ist
Selai Kacang dan Coklat Belum Ada yang Mengetahui Asal Usulnya
Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kamis, 23 Juli 2026
Tesla model Y / Foto: Arena EV
Tesla Melaporkan Penurunan Pendapatan karena Persaingan Kendaraan Listrik
Kamis, 23 Juli 2026
Gubernur Khofifah bersama anak-anak/ Foto; ANTARA
Khofifah Mendorong Pemenuhan Perlindungan Anak Melalui Lingkungan Ramah Anak
Kamis, 23 Juli 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Naik Rp2.640 Juta Per Gram
Kamis, 23 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Andy Burnham Resmi Menjadi Perdana Menteri Inggris

Sirkulasi Siklonik Utara Papua Memicu Awan Hujan di Sebagian Indonesia

Galeri Apollo Museum Louvre Akan Dibuka Namun Tidak Memamerkan Perhiasan

Lee Jun Young Mendaftarkan Wajib Militer dengan Posting Potong Rambut Militer

Kemenkes Venezuela Umumkan Tiga Kematian Akibat Hantavirus

More News

Ilustrasi hujan dan badai petir/ Foto: Freepik

Hujan Ringan dan Lebat Masih Terjadi Periode 12 sd 18 Juni 2026 di Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026

Kamis, 30 April 2026
Cabai rawit / Foto : Ist

Data PIHPS Harga Cabai Rawit Tembus Rp. 100.000/kg

Jumat, 28 Maret 2025
Proyek Jalur Lingkar Barat Kota Surabaya/ Foto: capture ANTARA

PT SMI Menyalurkan Pembiayaan Rp885,85 Miliar Pembangunan JLLB Kepada Pemkot Surabaya

Minggu, 26 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id