Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keputusan untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Polda Jatim, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, adalah berdasarkan hasil koordinasi.
“Dari koordinasi yang dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7) seperti dikutip ANTARA.
Lebih lanjut dia memastikan bahwa pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim sebagai saksi akan berjalan efektif, terutama untuk penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, dan penyidik memperoleh informasi maupun keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.
Dalam pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jatim dikarenakan KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus tersebut di wilayah Jatim.
“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ujarnya. (ndi/ANTARA)
