Aktual.co.id – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang saat ini digelar hukumnya wajib diikuti oleh seluruh siswa baru di semua jenjang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ali Yusa, anggota Dewan Pendidikan Diknas Provinsi Jawa Timur, ketika menanggapi pertanyaan disampaikan dari aktual.co.id.
“Dasar MPLS tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016,” ungkapnya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa MPLS bertujuan mengenalkan siswa pada lingkungan sekolah baru, nilai-nilai positif pendidikan, menumbuhkan rasa aman dan nyaman ketika proses transisi dari satu jenjang ke jenjang berikutnya (Kemendikbud, 2016).
“MPLS bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian penting dari proses pembentukan karakter dan adaptasi siswa terhadap sistem pembelajaran yang berbeda dari sebelumnya,” ujar Ali Yusa.
Agenda MPLS idealnya mencerminkan pendekatan edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Dikatakan jika kegiatan yang disarankan mencakup pengenalan tata tertib sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, sesi motivasi belajar, penguatan nilai-nilai Pancasila, kebhinekaan, pengenalan program literasi dan digitalisasi.

“Kegiatan fisik seperti senam bersama, permainan edukatif, atau kegiatan kelas inspiratif juga dapat menjadi pengisi MPLS sekaligus membangun solidaritas antarsiswa,” ungkapnya.
Namun masih ada persepsi di masyarakat masyarakat MPLS praktik pelonco atau perploncoan antara senior terhadap junior yang bersifat memberi tekanan psikologis, atau kekerasan fisik terselubung.
Menurut Ali Yusa, praktik semacam ini dilarang keras oleh regulasi, tetapi juga bertentangan dengan semangat pendidikan inklusif dan humanis.
Oleh karena itu, penting bagi sekolah menyusun agenda MPLS secara terbuka, transparan, dan berbasis nilai, serta melibatkan orang tua sebagai pihak yang ikut mengawasi jalannya kegiatan seperti tertuang dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Pasal 4–5.
“Untuk mencegah MPLS bergeser ke arah peloncoan, pengawasan dan pendampingan guru menjadi sangat vital,” katanya. Guru tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga fasilitator, pembina karakter, dan pengawas nilai-nilai yang ditanamkan selama masa pengenalan.
Di jenjang SMP dan SMA, masa remaja awal merupakan tahap perkembangan yang rentan terhadap tekanan sosial dan identitas kelompok.
Dalam hal ini, kehadiran guru dapat menjadi penyeimbang dan pengarah agar kegiatan tetap edukatif dan suportif, bukan ajang dominasi kelompok tertentu.
Lebih jauh lagi, melibatkan korlas, komite sekolah dan guru dalam perencanaan hingga pelaksanaan MPLS akan memperkuat nilai edukatif dari kegiatan tersebut.
Guru dapat menyisipkan muatan lokal, pendidikan karakter, wawasan kebangsaan, serta keterampilan belajar abad ke-21 ke dalam kegiatan. Misalnya, sesi pengenalan digital safety, komunikasi asertif, atau pengelolaan emosi remaja bisa menjadi bagian dari agenda MPLS yang aplikatif dan berdampak jangka panjang.
“Di beberapa sekolah rujukan, kegiatan MPLS bahkan dikaitkan dengan projek penguatan profil pelajar Pancasila, menjadikannya relevan dan selaras dengan kurikulum nasional yang baru,” tambah Ali Yusa.
Kekhawatiran terhadap pelonco dapat diredam dengan peran aktif guru sebagai pengarah, pelindung, dan pendidik selama kegiatan berlangsung.
Serta melibatkan orang tua yang diwakili oleh korlas dan komite sekolah. Dengan demikian, MPLS menjadi jembatan positif menuju proses belajar yang sehat, inklusif, dan berorientasi masa depan menuju sekolah Pancasila. (ndi)
