• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono Ditahan Kejati Jatim Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono Ditahan Kejati Jatim Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017

Redaktur III Rabu, 27 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Tersangka Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017 ditahan Kejati Jawa Timur / Foto : capture ANTARA
Tersangka Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017 ditahan Kejati Jawa Timur / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah,  barang/jasa, serta belanja modal sekolah menengah kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kedua tersangka yaitu H selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Windhu Sugiarto di Surabaya, Selasa (26/8) malam.

Tersangka H merupakan eks Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo yang juga eks Plt Kepala Dindik Jatim, sedangkan JT selaku pihak ketiga.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

Baca Juga:  Seorang Siswa Telah Menembak Empat Temannya Hingga Tewas dan Belasan Luka-Luka di Turki

Dari hasil penyidikan, H dan JT diduga merekayasa proses pengadaan sarana prasarana SMK dengan mengkondisikan lelang agar dimenangkan perusahaan di bawah kendali JT.

Barang yang disalurkan berupa alat peraga tidak sesuai kebutuhan sekolah, bahkan tidak dapat dimanfaatkan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,97 miliar. Saat ini perhitungan kerugian pasti masih dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” katanya seperti dikutip ANTARA.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, serta penyitaan sejumlah dokumen untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.

Baca Juga:  Kerang, Sindiran Publik untuk Pindah ke BBM Asing, Setelah Korupsi BBM Oplosan oleh Pertamina Patra Niaga

Terkait kronologi perkara, Windhu menjelaskan berdasarkan DPPA Dindik TA 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp 759.077.000.

Lalu Belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78.000.000.000, serta belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.811.392.000.

Selanjutnya, tersangka H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan, JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT.

Baca Juga:  Ada Surat dari Kedutaan Besar AS Terkait Kasus Bang Si Hyuk

Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.

Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.

Adapun kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dindik Jatim. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Dana HibahKejaksaan Tinggi Jawa TimurKejati Jatimkorupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: courtesy ANTARA Bayu Pratama
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Merugikan Negara Senilai Rp622 Miliar
Selasa, 11 Agustus 2026
Ha Young/ Foto: Soompi
Agensi Ha Young Merilis Pernyataan Terkait Kontroversi Sejarah Keluarga
Selasa, 11 Agustus 2026
Penampakan mobil KH Anwar Zahid usai kecelakaan/ Foto: Ist
Mobil KH Anwar Zahid Dilaporkan Mengalami Kecelakaan di Kawasan Bojonegoro
Selasa, 11 Agustus 2026
Xiaomi 18 / Foto: Gizmochina
Bocoran Xiaomi 18 Kemungkinan Memiliki Pilihan Lima Warna
Selasa, 11 Agustus 2026
Ilustrasi HipHop/ Foto: natonal today
Memperingati Musik HipHop yang Dikenalkan dari Pesta Jalanan Bronx
Selasa, 11 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenhut Menutup Wisata Gunung Bromo Dampak Kebakaran Hutan yang Meluas

Pilot dan Kru Helikopter Pemadam Tewas Saat Pembasahan Kebakaran di Utah

Agensi Menjawab Kekhawatiran Terhadap Kesehatan Han Seung Yeon

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Hari Peringatan Nagasaki Mengenang Bahaya Dampak Bom Atom

More News

Sugiri Sancoko/ Foto: ANTARA

Bupati Ponorogo Tetangkap Tangan KPK Terkait Mutasi Jabatan

Jumat, 7 November 2025
Charlie Kirk saat bersama Presiden Donald Trump / Foto : X

Petugas Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Charlie Kirk

Kamis, 11 September 2025
Makkah / Foto : net

Polisi Bongkar Kegiatan Haji Ilegal Menggunakan Visa Tenaga Kerja

Kamis, 30 April 2026
Kejaksaan Agung saat jumpa pers penetapan TSK digiitalissi pendidikan / foto : capture Kompas

Imigrasi : Jurist Tan Terdeteksi ke Singapura Sejak Mei 2025

Rabu, 23 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id