Aktual.co.id – Kasus pengeroyokan dan pengusiran terhadap Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwuhan No 27, Lontar, Sambikerep Surabaya masuk keranah Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan salah satu ormas tersebut viral di media sosial tersebut mendapat perhatian Wakil Walikota Surabaya Armuji.
Di dalam akun di youtube Armuji, wakil walikota Surabaya mengunjungi rumah Elina untuk berdialog dengan nenek Elina tersebut.
“Kejadian ini akan mendapat kecaman seluruh Indonesia, neneh usia 80 tahun diperlakukan seperti ini sangat tidak manusiawi,” katanya.
Disampaikan jika kehadirannya bukan melihat benar salah melainkan kemanusiaannya karena telah melakukan kesewenangan terhadap nenek Elina.
Persoalan nenek Elina masuk ke ranah hukum dengan dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Absat bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi atas kasus tersebut.
“Iya kasus ini sudah ditindak lanjuti dan sudah proses penyidikan. Sejauh ini dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Jules kepada media.
Sebelumnya telah tersebar video pemaksaan oleh salah satu ormas kepada nenek Elina untuk segera keluar dari tempat tinggalnya.
Aksi gerombolan anggota ormas tersebut diduga dilakukan perintah sosok yang mengklaim pemilik sah rumah tersebut yakni pria berinisial SM dan YS. Kini polisi tengah melakukan penyelidikah apakah kasus ini bisa dimasukkan ke ranah pidana. (ndi)
