Perdebatan mengenai Pilkada langsung vs Pilkada oleh DPRD hingga sekarang ini terus berlanjut. Pihak koalisi pendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran tetap bersikukuh agar Pilkada dipilih oleh DPRD.
Sedangkan PDIP dan Sebagian akademisi serta pegiat pemilu juga bersikukuh agar Pilkada dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana praktik yang terjadi selama ini.
Yusril Ihza Mahendra sebagai bagian dari pemerintahan menegaskan kalau Pilkada oleh DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.”
Dari bunyi Pasal ini memang tersirat bahwa model pemilihan kepala daerah merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang. Baik itu dipilih langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh DPRD sama-sama demokratis.
Namun demikian, bagi pendukung Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki argumentasi yang tidak hanya berkisar pada dasar hukum semata.
Argumentasi dari penolak Pilkada dipilih oleh DPRD juga berbicara mengenai ekses jika Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.
Terkait dengan dasar hukum mereka mendasarkan pada putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 yang intinya memasukkan Pilkada dalam rezim pemilu.
Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 kemudian diperkuat dengan putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu local.
Pemilu nasional diselenggarakan untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPD RI dan Presiden-Wapres. Sedangkan pemilu local diselenggarakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah.
Dengan lahirnya putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 ini maka MK semakin yakin dengan putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 bahwa Pilkada masuk dalam rezim pemilu.
Para akademisi dan pegiat pemilu yang menolak wacana Pilkada oleh DPRD ini berargumen bahwa kehendak pembentuk UU untuk mengembalikan model Pilkada langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD merupakan kebijakan yang bertentangan dengan kedua putusan MK tersebut.
Argumen yang diajukan oleh pendukung Pilkada langsung terkesan benar secara normative, tetapi argumentasi yang diajukan oleh mereka itulah yang justru menjadi trigger dari koalisi pendukung pemerintahan untuk melakukan perubahan terhadap format Pilkada dari langsung dipilih oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.
Mengapa demikian ? Kita tentu ingat ketika putusan No. 135/PUU-XXII/2024 ini dibacakan oleh MK, pada saat itulah terjadi gelombang penolakan, khususnya dari beberapa anggota DPR.
Beberapa anggota DPR itu beranggapan kalau putusan MK ini sudah kebablasan. Karena MK memasukkan rezim Pilkada ke dalam rezim Pemilu. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau melakukan pembaharuan terhadap suatu UU, maka reaksi mereka tentu tidak hanya berhenti pada pernyataan.
Mereka tentu juga akan bergerak secara politik untuk memperkuat harga diri mereka sebagai pembentuk UU, yang oleh mereka tidak bisa sembarangan diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh MK.
Kehendak mereka untuk mengembalikan model Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih oleh DPRD tidak lain dan tidak bukan dipicu oleh putusan MK yang memasukkan rezim Pilkada ke dalam rezim Pemilu.
Kehendak untuk mengembalikan model Pilkada oleh DPRD dengan alasan biaya politik yang tinggi adalah alasan yang dibuat-dibuat. Selama ini mereka juga ikut dalam kontestasi Pilkada langsung dan mereka tidak mempermasalahkan. Bahkan Pilkada langsung merupakan salah satu ajang bagi parpol untuk unjuk kekuatan dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
Alasan lain yang semakin memperkuat dugaan bahwa keinginan mereka untuk mengembalikan Pilkada langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD, dipicu oleh putusan MK juga dapat kita lihat pada konstelasi politik dukungan parpol yang mendukung serta menolak Pilkada dipilih oleh DPRD.
Kita tentu ingat, pada masa penghujung kekuasaan Presiden SBY, PDIP merupakan parpol yang getol agar Pilkada dipilih oleh DPRD. Sedangkan Partai Demokrat merupakan parpol yang getol agar Pilkada dipilih langsung oleh rakyat.
Sikap kedua parpol tersebut sekarang menjadi berubah. PDIP yang awalnya getol mendukung Pilkada dipilih oleh DPRD sekarang menolak jika Pilkada dipilih oleh DPRD.
Begitu juga dengan Partai Demokrat, yang awalnya mendukung Pilkada dipilih langsung oleh rakyat, sekarang berada pada jajaran parpol yang mendukung Pilkada dipilih melalui DPRD.
Perubahan sikap kedua parpol tersebut tentu tidak lepas pada konfigurasi politik yang ada di legislatif. Pada tahun 2014, PDIP bersikap menolak Pilkada dipilih langsung oleh rakyat karena pada waktu itu,
Partai Demokrat sebagai Partai penguasa berkehendak agar Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, sebagai parpol “oposisi,” tentu PDIP harus memiliki sikap yang berbeda dengan Partai Demokrat.
Sebagai partai pendukung pemerintah, tentu Partai Demokrat juga ikut merasa terusik dengan sikap dari MK, sehingga Partai Demokrat juga masuk dalam jajaran pendukung Pilkada oleh DPRD, meski pada awalnya merupakan parpol yang getol mendukung Pilkada langsung oleh rakyat.
Meskipun terjadi perubahan sikap dari PDIP dan Partai Demokrat, tetapi sebenarnya perubahan sikap tersebut hanya sekedar pertukaran sikap semata, karena sikap Partai Demokrat yang masuk dalam koalisi penguasa bersikap mendukung Pilkada dipilih oleh DPRD, sehingga wajar jika PDIP sebagai parpol “oposisi,” bersikap menolak Pilkada dipilih oleh DPRD.
Terlepas pada opsi Pilkada dipilih oleh DPRD atau dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ada satu hal yang perlu dipahami jika terjadi pergeseran model Pilkada oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD, karena jika pilihan pembentuk UU ini tetap pada Pilkada oleh DPRD maka akan memiliki akibat hukum yang serius pada level regulasi.
Tidak cukup hanya mengubah Pasal dipilih oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD. Oleh karena itu, pergeseran model Pilkada langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Oleh Hananto Widodo
Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya
