• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MA Mengabulkan Gugatan Kasasi Terkait Keabsahan Suket Pendidikan Wapres Gibran
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

MA Mengabulkan Gugatan Kasasi Terkait Keabsahan Suket Pendidikan Wapres Gibran

Redaktur III Sabtu, 31 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Wapres Gibran Rakabumingraka / foto: capture TikTok
Wapres Gibran Rakabumingraka / foto: capture TikTok

Aktual.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menegah atas (SMA) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal.

Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, Jumat, putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA.

Baca Juga:  Viral Ekspresi Tanpa Senyum Wapres Gibran Saat Sidang Tahunan MPR RI 2025

Adapun, kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara pengadilan 62/G/2026/PTUN.JKT, jenis perkara tata usaha negara (TUN), diterima oleh MA pada 23 September 2026.

Permohonan diregistrasi pada 8 Oktober 2026, dan tanggal distribusi 30 Oktober 2026. Termohon dalam perkara tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,

Pengertian kata “kabul” dalam putusan tingkat kasasi itu berarti permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan oleh MA.

Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti) dibatalkan dan MA dapat memutus sendiri perkara tersebut atau memberi petunjuk untuk pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang berwenang.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Perusahaan Tahan Ijazah

Untuk diketahui, pemohon Subhan Palal sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. Perkara tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025 diajukan pada 29 Agustus 2025 lalu.

Selanjutnya, pada Agustus 2026, Subhan mengajukan banding ke PTUN yang amar putusannya menerima permohonan banding dari pembanding, menguatkan putusan pengadilan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN/JKT tanggal 21 Mei 2026 yang dimohonkan banding. (ANTARA)

SHARE
Tag :IjazahKasasiMahkamah AgungWapres Gibran Rakabuming Raka

Berita Aktual

Poster The Perfect Lie/ Foto: soompi
Drama The Perfect Lie Bersaing di Rating Tertinggi dengan Doctor X
Sabtu, 31 Oktober 2026
Presiden Donald J Trump/ Foto: anadolu
Donald Trump Akan Mencari Dibalik Peretasan Binance
Sabtu, 31 Oktober 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.526 Juta Per Gram
Sabtu, 31 Oktober 2026
Binance/ Foto: Anadolu
Bursa Mata Uang Kripto Binance Siap Menanggung Dana Nasabah Akibat Peretasan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabumingraka / foto: capture TikTok
MA Mengabulkan Gugatan Kasasi Terkait Keabsahan Suket Pendidikan Wapres Gibran
Sabtu, 31 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi bermain gim bersama teman/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Bermain Bersama Teman Mengurangi Kecanduan Gim Video

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Peranan Ibu dalam Pencegahan Stunting pada Anak Balita

Dirut Bulog: Pejabat yang Dicopot Merupakan Konsekuensi Tanggung Jawab Pimpinan

Amran Copot Pejabat Bapanas dan Perum Bulog yang Melakukan Penyelewengan Beras SPHP

Aktor Senior Patrick Stewart Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

Harga Emas Antam Turun Rp11.000,- Menjadi Rp2.559 Juta Per Gram

More News

Salah satu contoh hasil dari Ghibli Style/Dok.aktual.co.id

Ghibli Style dan Kartu Lebaran AI: Siapa yang Untung dan Buntung?

Minggu, 30 Maret 2025
Juliana Marins / Foto : capture CNN Brasil

Kantor Pembela Umum Meminta Aparat Berwenang Mengusut Kematian Juliana Marins

Rabu, 2 Juli 2025
Penampakan tambang nikel di Papua yang tersebar di media sosial / Foto : X

Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Bagi Tambang di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025
Kamp Penjara Federal Bryan di Bryan / Foto : NBCNews

Tembakan Dilepaskan Dekat Penjara Ghislaine Maxwell Ditahan

Minggu, 10 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id