• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mantan Ketua Ombudsman RI Divonis 5 Tahun Penjara Terbukti Menerima Suap
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Mantan Ketua Ombudsman RI Divonis 5 Tahun Penjara Terbukti Menerima Suap

Redaktur III Kamis, 5 November 2026
Share
3 Min Read
Terpidana Heri Susanto saat digiring oleh Kejakgung RI/ Foto: courtesy ANTARA
Terpidana Heri Susanto saat digiring oleh Kejakgung RI/ Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto divonis lima tahun penjara usai terbukti menerima suap terkait kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.

Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati memvonis Hery terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan sebesar Rp3,87 miliar ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

“Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis dikutip ANTARA.

Baca Juga:  JPU Mendakwa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melakukan Pemerasan

Selain pidana penjara, Hery dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti subsider pidana penjara selama 100 hari.

Majelis Hakim turut menghukum Hery dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,87 miliar, di mana rumah Hery di Pulo Gebang, Jakarta, juga diperhitungkan sebagai uang pengganti, dengan subsider pidana 3 tahun penjara.

Hakim Ketua menyatakan suap diduga diterima menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Baca Juga:  Penangkapan Korupsi Gubernur Riau Berdasarkan Laporan Masyarakat

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Dengan demikian, Majelis Hakim memvonis Hery bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Setya Novanto Masih Wajib Lapor dan Belum Memiliki Hak Politik

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Adapun sebelumnya, Hery dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara. (ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiOmbudsman RIPidana SuapPN Jakarta PusatTindak Pidana Korupsi

Berita Aktual

Moment saat Joko Widodo menunjukkan ijazah di depan pengunjung sidang PN Jakarta Timur/ Foto: courtesy Kompas
Joko Widodo Menunjukkan Ijazah SD sampai Sarjana di Depan Pengunjung Sidang
Kamis, 5 November 2026
Logo WhatsApp / Foto: capture Gizmochina
WhatsApp Menerbitkan Saran untuk Menerbitkan Foto dan Stiker
Kamis, 5 November 2026
Penampakan kepulan asap kapal tanker di Selat Hormuz/ Foto: anadolu
Iran Melaporkan Dua Kapal Tanker Minyak Terbakar di Selat Hormuz
Kamis, 5 November 2026
Terpidana Heri Susanto saat digiring oleh Kejakgung RI/ Foto: courtesy ANTARA
Mantan Ketua Ombudsman RI Divonis 5 Tahun Penjara Terbukti Menerima Suap
Kamis, 5 November 2026
Joko Widodo ketika datang di PN Jakarta Timur/ Foto: courtesy ANTARA
Joko Widodo Datang dengan Membawa Ijazah di PN Jakarta Timur
Kamis, 5 November 2026

Mental Health

Ilustrasi bermain gim bersama teman/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Bermain Bersama Teman Mengurangi Kecanduan Gim Video

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Seorang Mantan Juru Bicara Israel Mengaku Memanipuasi Data Operasi di Gaza

Harga Minyak Mentah Turun 6% Usai Iran dan AS Berniat Mengakhiri Konflik

India Siaga Menyambut Siklon Murasu yang Bakal Menerjang Pantai Andhra Pradesh

Harga Emas Antam Naik Rp10.000,- Menjadi Rp2.541 Juta per Gram

Karhutla Berulang, di Mana Tanggung Jawab Presiden?

More News

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA

Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026
Foto ijazah milik Joko Widodo yang tersebar di media sosial / Foto : X

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 11 Juli 2025
Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto / Foto: courtesy ANTARA

Puspom TNI Menahan Tersangka Penyiraman Andrie Yunus

Rabu, 18 Maret 2026
Kantor SM Entertaintment / Foto: Allkpop

SM Entertainment Mengajukan 200 Laporan Pidana yang Menargetkan Terhadap Artisnya

Jumat, 3 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id