Aktual.co.id – Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi menghentikan proses kasasi atas perkara hak cipta lagu Nuansa Bening terhadap mendiang Vidi Aldiano.
Permohonan pencabutan tersebut diajukan pada Jumat (20/3) dengan pertimbangan kondisi tergugat telah meninggal dunia.
Proses hukum di Mahkamah Agung (MA) kini dihentikan sepenuh oleh terlapor. Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan keputusan menghentikan proses kasasi murni dilandasi oleh alasan empati dan kemanusiaan.
“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami,” ujar Minola Sebayang dalam wawancara daring, Rabu (25/3).
Minola juga menyampaikan perkara perdata tidak otomatis gugur meskipun tergugat meninggal. Ditegaskan olehnya keputusan tersebut bukan karena tekanan publik atau kekhawatiran kalah di tingkat MA.
“Landasan keputusan diambil murni itu niat baik dengan hati yang tulus dari klien untuk menghentikan karena rasa kemanusiaan dan empati karena tergugatnya sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Sengketa ini bermula dari gugatan hak cipta yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, sebagai pencipta asli lagu Nuansa Bening.
Mereka mempersoalkan penggunaan lagu tersebut yang dianggap belum menyelesaikan prosedur perizinan serta hak ekonomi secara tuntas oleh pihak Vidi.
Gugatan tersebut sempat diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan awal dari Pengadilan Niaga adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena syarat formil belum terpenuhi.
Menanggapi hal ini, Minola Sebayang menjelaskan bahwa informasi yang menyebut kliennya kalah dalam tiga tahap pengadilan tidak tepat.
“Putusan di Pengadilan Niaga itu NO, artinya belum menyentuh pokok perkara karena ada hal yang bersifat formil. Jadi, bukan berarti klien kami kalah tiga kali seperti informasi yang beredar,” tegasnya.
Setelah putusan tersebut, Keenan dan Rudi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, langkah hukum itu kemudian dihentikan secara resmi dengan pengajuan pencabutan pada Jumat (20/3).
Minola menyatakan bahwa sejak awal proses hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada publik mengenai pentingnya penggunaan karya cipta yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Meski dihentikan, langkah hukum Keenan Nasution tetap menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik Indonesia. (ndi/mpn)
