• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi

Redaktur III Sabtu, 25 April 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK / Foto : Ist
Gedung KPK / Foto : Ist

Aktual.co.id – Korupsi bisa terjadi ketika seseorang masuk partai politik sekedar menjadi kader atau saat orang tersebut menjabat sebagai pejabat publik maupun kepala daerah, demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip ANTARA.

Dikatakan jika KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai dan KPK mendukung untuk upaya perbaikan dengan melakukan kajian tata kelola parpol melalui Direktorat Monitoring.

Baca Juga:  Sebanyak 20 Orang Prajurit Diperiksa Terkait Meninggalnya Prada Lucky

“Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” katanya.

Pasal 6 huruf c UU KPK mengatur lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan monitor atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Pasal 9 dinyatakan dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” jelasnya.

Dia melanjutkan jika kajian KPK yang dilakukan pada 2025 tersebut mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, memotret tata kelola partai agar berintegritas hingga membahas aspek pembatasan transaksi uang kartal atau fisik.

“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Militer Tengah Menggali Motif Meninggalnya Prada Lucky Namo

Sementara dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.

Usulan KPK disampaikan seiring temuan kaderisasi partai tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah pemulangan modal politik seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Baca Juga:  Kompol Kosmas Mengajukan Banding Atas Putusan PTDH

Terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai, sementara calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

Untuk calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.

Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :korupsiKPKPartai politik
Ad imageAd image

Berita Aktual

Praka Rico Pramudia / Foto: capture ANTARA
Perwakilan Indonesia Sedang Mengurus Proses Pemulangan Jenazah Praka Rico
Sabtu, 25 April 2026
Mendiang Michael Jackson/ Foto: variety
Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila
Sabtu, 25 April 2026
Park Bo-young dan Kim Hee-won/ Foto: chosun
Park Bo-young Menyangkal Kencan dengan Kim Hee-won di Dialog Podcast
Sabtu, 25 April 2026
Gedung KPK / Foto : Ist
KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi
Sabtu, 25 April 2026
GT Watch 5 Pro / foto: ooq
GT Watch 5 Pro dan GT Buds 5 Hadir dengan Harga Lebih Rendah
Sabtu, 25 April 2026

Mental Health

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gerhana Matahari Total Terjadi 12 Agustus 2026 Dapat Dilihat di Belahan Eropa

RM BTS Tertangkap Kamera Saat Merokok di Zona Larangan Rokok

Keponakan Michael Jackson Mengejek Media Melalui Platform X

Desas Desus iPhone 18 Menggunakan Material OLED M12+ Milik Samsung

Mayat di Bawah Jembatan Cangar Diketahui Pria Asal Lumajang

More News

Teil / Foto : Korean Time

Mantan Anggota NCT Taeil Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara Kasus Penyerangan Asusila

Kamis, 10 Juli 2025
Park Bom (kiri) dan Yang Hyun Suk / Foto: allkpop

Penyanyi Park Bom Gugat Yang Hyun Suk Produser Eksekutif YG Entertainment

Kamis, 23 Oktober 2025
Ledakan Pamulang meluluhlantakan bangunan sekitar / Foto: capture ANTARA

Ledakan Pamulang Menghancurkan Rumah dan Mengagetkan Warga Sekitar

Jumat, 12 September 2025
Konflik penjiplakan antara HYBE dan BELIFT LAB / llkpop

Agensi ILLIT Bantah Klaim Plagiarism dari NewJeans

Jumat, 18 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id