• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi

Redaktur III Sabtu, 25 April 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK / Foto : Ist
Gedung KPK / Foto : Ist

Aktual.co.id – Korupsi bisa terjadi ketika seseorang masuk partai politik sekedar menjadi kader atau saat orang tersebut menjabat sebagai pejabat publik maupun kepala daerah, demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip ANTARA.

Dikatakan jika KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai dan KPK mendukung untuk upaya perbaikan dengan melakukan kajian tata kelola parpol melalui Direktorat Monitoring.

Baca Juga:  Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara

“Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” katanya.

Pasal 6 huruf c UU KPK mengatur lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan monitor atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Pasal 9 dinyatakan dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” jelasnya.

Dia melanjutkan jika kajian KPK yang dilakukan pada 2025 tersebut mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, memotret tata kelola partai agar berintegritas hingga membahas aspek pembatasan transaksi uang kartal atau fisik.

“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  Pencuri Perhiasan Koleksi Museum Louvre Berhasil Diamankan Polisi Paris

Sementara dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.

Usulan KPK disampaikan seiring temuan kaderisasi partai tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah pemulangan modal politik seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Ade Kuswara Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai, sementara calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

Untuk calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.

Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :korupsiKPKPartai politik
Ad imageAd image

Berita Aktual

Logo YouTube/ Foto: Techcrunch
Youtube Meluncurkan Alat yang Memungkinkan Kreator Membuat Thumbnail Video Pendek
Sabtu, 25 Juli 2026
Menteri Pendidikan Dharmendra Pradhan/ Foto: The Guardian
Menteri Pendidikan India Mengundurkan Diri Akibat Desakan Demonstrasi Massa
Sabtu, 25 Juli 2026
Xiaomi 17 / Foto: GSM Arena
Rumor Peluncuran Xiaomi 18 Pro Segera Dilakukan di Pasar Eropa dan Asia
Sabtu, 25 Juli 2026
Sebuah kapal melintasi laut merah/ Foto: Anadolu
Sebuah Kapal Arab Saudi Tetap Melintasi Laut Merah Meski Mengalami Kerusakan Ringan
Sabtu, 25 Juli 2026
Logo ChatGPT-5 / foto : Ist
ChatGPT Mengalami Down Bagi Pengguna Sebagian Dunia
Sabtu, 25 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Dinkes Sidoarjo Memperluas Skrining untuk Deteksi Dini Penyebaran HIV

Selai Kacang dan Coklat Belum Ada yang Mengetahui Asal Usulnya

Badai Tropis Noul Makin Menguat Berpotensi Memasuki Daratan Cina Selatan

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.605 Juta Per Gram

More News

Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Kapolri Minta Maaf Terkait Ojol yang Terlindas Rantis

Jumat, 29 Agustus 2025
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Saksi Kasus Dana Hibah

Jumat, 20 Juni 2025
Ono Surono/ Foto: Ist

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang

Kamis, 15 Januari 2026
Nadhiem Makarim / Foto : courtesy iNews

Nadiem Mengaku Sedih Dianggap Koruptor Padahal Tidak Ada Buktinya

Selasa, 2 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id