Aktual.co.id – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 ini tidak ada perubahan dibanding tahun lalu hanya saja ada penambahan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jalur prestasi, demikian disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wirawati saat ditemui di kantornya.
“Selebihnya untuk SPMB SD maupun SMP untuk jalur afirmasi, jalur zonasi masih sama dengan tahun lalu. Dibutuhkan data kemiskinan untuk afirmasi sementara untuk zonasi juga berdasarkan jarak sekolah dengan rumah tinggal,” katanya.
Menurut Ajeng, sebaran untuk SD sudah cukup baik sementara untuk SMP negeri daya tampungnya sama seperti tahun lalu, sehingga belum ada penambahan kuota.
Di tahun 2026 ini kata Ajeng, masyarakat bisa mendaftar jalur afirmasi keluarga miskin, prestasi menyertakan TKA maupun prestasi yang lain, zonasi berasarkan jarak sekolah dan rumah, serta jalur pindah bagi orang tua yang masuk kota Surabaya.
“Jalur prestasi terbagi dari prestasi akademi, prestasi non akademik dan penghafal kitab suci untuk SMP negeri. Masyarakat bisa memanfaatkan putra putrinya jika memiliki prestasi,” katanya.
Sementara zonasi terbagi menjadi dua, tambah Ajeng, di mana zonasi pertama berdasarkan jarak dari sekolah dengan rumah, sedangkan zonasi kedua berdasarkan pembagian per kecamatan, di mana satu kecamatan hanya ada satu SMP, sehingga beberapa kelurahan secara zonasi tidak masuk jangkauan SMP negeri tersebut,” katanya.
Walaupun demikian, Ajeng memberikan saran agar orang tua siswa bisa menyekolahkan putra putrinya ke swasta yang terdekat dengan rumah tinggal.
Memang daya tampung SMP negeri kata Ajeng tidak sejalan dengan lulusan SD yang penyebarannya sudah merata di seluruh kecamatan maupun kelurahan.
“Daya tampung SMP negeri hanya 17 ribu sisanya adalah swasta yang sudah melakukan kolaborasi untuk memudahkan anak-anak sekolah di tempat tersebut sehingga jangan sampai ada yang tidak sekolah,” ungkapnya.
Untuk jalur afirmasi keluarga tidak mampu dirinya memohon agar Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak menyulitkan bagi pendaftar di jalur tersebut sehingga bagi keluarga masyarakat berpenghasilan rendah bisa sekolah dengan layah. (ndi)
