• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim

Redaktur III Kamis, 2 Juli 2026
Share
2 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.

Dilaporkan oleh ANTARA, Anang mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Baca Juga:  KPK Periksa ASN Terkait Pembangunan Gedung di Lamongan

“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.

Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Baca Juga:  Prabowo : Gabah Kering Rp 6,500/kg. Netizen : Pupuknya yang Mahal

Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela dirinya atas putusan yang dijatuhkan pengadilan. (ANTARA)

SHARE
Tag :ChromebookKejaksaan AgungkorupsiNadiem Makarim
Ad imageAd image

Berita Aktual

Erupsi Gunung Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Erupsi Mengeluarkan Awan Panas Sejauh 4 Kilometer
Kamis, 2 Juli 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim
Kamis, 2 Juli 2026
Presiden Alexandr Lukashenko dan Presiden Prabowo/ Foto: capture ANTARA
Presiden Prabowo Terima Presiden Belarus Alexandr Lukashenko di Istana Merdeka
Kamis, 2 Juli 2026
Donald Trump dan Melania / Foto: Variety
Presiden Donald Trump Mendapatkan Biaya Lisensi dari Film Melania
Kamis, 2 Juli 2026
iPad Pro dari Apple/ Foto: techcnocrunch
Apple Dilaporkan Akan Merilis iPad Pro dan MacBook Pro Baru
Kamis, 2 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ilustrasi kontrol terhadap orang lain

Berikut Alasan Pemilik Kepribadian Narisistik Membatalkan Rencana Mendadak

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Peneliti: Narisistik Grandios Cenderung Melebih-lebihkan Kemampuan Sendiri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,6 Kembali Mengguncang Venezuela

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Google Mengumumkan Pembuatan Foto Pesonal Melalui Nano Banana Khusus Pengguna AS

Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Hakim Meringkas Pembacaan Vonis Nadiem yang Setebal 1,146 Halaman

More News

Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Kompolnas Akan Mengawal Penabrakan Ojek Online oleh Rantis Sampai Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025
Prada Lucky Chepril Saputra Namo / Foto : Courtesy ANTARA

Kadispenad : Sebanyak 24 Orang Diperiksa Terkait Kasus Prada Lucky

Jumat, 8 Agustus 2025
Presiden Prabowo dalam KEM-PPKF/ Foto: Parlemen TV

Pemerintah Target Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dollar Rp16,800,- Hingga Rp17,500,-

Rabu, 20 Mei 2026
Logo ADOR dan Danielle (kanan) / Foto: allkpop

Mendadak Penasehat Hukum dari ADOR Mengundurkan Diri

Minggu, 26 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id