• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim

Redaktur III Kamis, 2 Juli 2026
Share
2 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.

Dilaporkan oleh ANTARA, Anang mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Baca Juga:  Logo HUT RI ke 80 Diluncurkan oleh Presiden Prabowo

“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.

Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Ade Kuswara Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela dirinya atas putusan yang dijatuhkan pengadilan. (ANTARA)

SHARE
Tag :ChromebookKejaksaan AgungkorupsiNadiem Makarim
Ad imageAd image

Berita Aktual

Emas Antam/ Foto: pajak
Emas Antam Tidak Mengalami Perubahan Harga RpRp2.5 Juta/ Gram
Rabu, 14 Oktober 2026
Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost
Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting
Rabu, 14 Oktober 2026
Bendera Arab Saudi/ Foto: anadolu
Arab Saudi Memperingatkan Kelompok Houthi Atas Serangan Makkah dan Madinah
Rabu, 14 Oktober 2026
Kantor BNPB / Foto: courtesy Suara Surabaya
KPK Menangkap 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB
Rabu, 14 Oktober 2026
Antrian BBM di Bali/ Foto: Ist
Dirut PT Pertamina Meminta Maaf Atas Antrian Konsumen BBM di Bali
Selasa, 13 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Israel Menolak Penerbangan Ethiopian Airlines Tujuan Tel Aviv Kerena Pilot WNI

Pemerintah Thailand Mendorong Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil

Arab Saudi Menangguhkan Penerbangan Setelah Serangan Houthi di Bandara.

Tiga Negara Mengeluarkan Bersama Mengutuk Serangan Houthi

More News

Sufmi Dasco Ahmad / Foto: wikipedia

Sufmi Dasco : Presiden Instruksikan Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025
Presiden Prabowo dalam KEM-PPKF/ Foto: Parlemen TV

Pemerintah Target Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dollar Rp16,800,- Hingga Rp17,500,-

Rabu, 20 Mei 2026
Gedung Komisi Yudisial/ Foto: Ist

Komisi Yudisial Menemukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Riau Abdul Wahid/ Foto: Ist

Mengenal Gubernur Riau Abdul Wahid yang Tertangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id