• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: OJK Menghentikan Sementara Rekening Pasif untuk Lindungi Masyarakat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

OJK Menghentikan Sementara Rekening Pasif untuk Lindungi Masyarakat

Redaktur III Senin, 2 Juni 2025
Share
3 Min Read

Aktual.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, penghentian sementara terhadap rekening dormant atau rekening pasif dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, merespons pemberitaan mengenai penghentian sementara terhadap 28.000 rekening pasif selama 2024 yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6) seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga:  Battery Find X9 Ultra Diperkirakan Lebih Besar dari Kapasitas Sebelumnya

Dian menjelaskan, pada prinsipnya rekening pasif merupakan rekening yang tidak memiliki mutasi transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu umumnya sekitar 3-6 bulan.

Masing – masing bank juga memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening pasif misalnya terkait dengan setting system dan mekanisme pemantauannya.

Sebagai pedoman bagi perbankan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.

OJK telah menyampaikan permintaan agar perbankan terus meningkatkan mitigasi risiko atas potensi penyalahgunaan produk dan layanan perbankan termasuk keberadaan rekening pasif untuk kegiatan ilegal.

Baca Juga:  Pengadilan Memutuskan Kontrak Ekslusif ADOR dan NewJeans Tetap Berlaku

Selain itu, OJK juga meminta review atau peninjauan berkala atas kecukupan kebijakan perbankan untuk mengelola rekening pasif tersebut.

Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki dalam rangka implementasi program APU, PPT, dan PPPSPM.

“Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melawan hukum, baik rekening biasa maupun rekening dormant, itu memang bisa ditutup. Intinya demikian,” ujar Dian.

Terkait rekening pasif, bagi nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang atau aplikasi masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

OJK telah melakukan pertemuan dengan para direktur kepatuhan bank-bank dalam rangka mendapatkan update atas upaya terkini penanganan dan kendala yang dihadapi perbankan dalam menangani perjudian daring maupun kejahatan keuangan lainnya. Termasuk penanganan rekening pasif agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan efektivitas perbankan dalam menangani jual-beli rekening. 

Baca Juga:  Toko Mugiwara Original di Serbu Penggemar One Piece di Singapura

Adapun OJK sejauh ini telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17 ribu rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan enhanced due diligence. (ndi)

SHARE
Tag :Berantas Judi OnlineBlokir RekeningJudi OnlineOJKOtoritas Jasa Keuangan
Ad imageAd image

Berita Aktual

Park Shin Hye / Foto: m.entertaint
Park Shin Hye Mengumumkan Kehamilan Anak Kedua
Selasa, 14 April 2026
Asap membubung di setelah ledakan di Teheran, Iran / Foto: the guardian
Blokade AS Terhadap Pelabuhan Iran Tetap Berlangsung Namun Ada Upaya Perundingan
Selasa, 14 April 2026
Menhan Sjafrie dan Menhan AS Pete Hegseth / Foto: ANTARA
Menhan AS Pete Hegseth Menyambut Baik Kerja Sama Pertahanan dengan Indonesia
Selasa, 14 April 2026
Menhan Sjafrie bertemu Menteri Perang AS Pete Hagseth / Foto: Kemhan
Sjafrie Sjamsoeddin Bertemu Menteri Perang AS Pete Hagseth di Pentagon
Selasa, 14 April 2026
Presiden Prabowo dan Presiden Putin / Foto: setneg
Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Putin Berlangsung 5 Jam
Selasa, 14 April 2026

Mental Health

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

ILustrasi sombong/ Foto: freepik

Berikut Cara Menghadapi Orang yang Sombong

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Katy Perry Posting Kebersamaannya dengan Justin Trudeau Menonton Event Coachella

USA Akan Blokade Pelabuhan Iran Dampak Perundingan Gagal di Pakistan

Aplikasi Pesan untuk X Akan Segera Tersedia

Ji Ye Eun dan Vata Dikabarkan Terjalin Komunikasi Romantis

Pernikahan Teuku Rassya dan Cleanta Islan Diposting AHY

More News

Ucapan kedukaan untuk Timothy Anugrah/ Foto: Ist

Polisi Mulai Melakukan Pemeriksaan Terhadap Ponsel Milik Timothy

Sabtu, 25 Oktober 2025
Budi Leksono/ Foto: aktual

Budi Leksono: Pemerintah Harus Kontrol Harga Jelang Nataru 2026

Rabu, 17 Desember 2025
Irjen Pol (Purn) Rikwanto / Foto; youtube

Rikwanto: Harusnya Kasus Hogy Minaya Masuk Reskrim dan Ditutup Penyidikannya

Rabu, 28 Januari 2026
World Bank memprediksi pertumbuhan ekonomi RI 4,8 persen pada tahun 2027 / Foto : capture ANTARA

Prediksi Bank Dunia, Ekonomi RI Tumbuh 4,8 Persen Hingga 2027

Senin, 28 April 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id