Aktual.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, penghentian sementara terhadap rekening dormant atau rekening pasif dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, merespons pemberitaan mengenai penghentian sementara terhadap 28.000 rekening pasif selama 2024 yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6) seperti dikutip ANTARA.
Dian menjelaskan, pada prinsipnya rekening pasif merupakan rekening yang tidak memiliki mutasi transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu umumnya sekitar 3-6 bulan.
Masing – masing bank juga memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening pasif misalnya terkait dengan setting system dan mekanisme pemantauannya.
Sebagai pedoman bagi perbankan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.
OJK telah menyampaikan permintaan agar perbankan terus meningkatkan mitigasi risiko atas potensi penyalahgunaan produk dan layanan perbankan termasuk keberadaan rekening pasif untuk kegiatan ilegal.
Selain itu, OJK juga meminta review atau peninjauan berkala atas kecukupan kebijakan perbankan untuk mengelola rekening pasif tersebut.
Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki dalam rangka implementasi program APU, PPT, dan PPPSPM.
“Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melawan hukum, baik rekening biasa maupun rekening dormant, itu memang bisa ditutup. Intinya demikian,” ujar Dian.
Terkait rekening pasif, bagi nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang atau aplikasi masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
OJK telah melakukan pertemuan dengan para direktur kepatuhan bank-bank dalam rangka mendapatkan update atas upaya terkini penanganan dan kendala yang dihadapi perbankan dalam menangani perjudian daring maupun kejahatan keuangan lainnya. Termasuk penanganan rekening pasif agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan efektivitas perbankan dalam menangani jual-beli rekening.
Adapun OJK sejauh ini telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17 ribu rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan enhanced due diligence. (ndi)
