Aktual.co.id – Hampir semua media massa memberitakan Dahlan Iskan menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan pada Selasa 8 Juli 2025. Pemutusan status tersangka ini ditanda tangani oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisari Besar Arief Vidy pada Senin 7 Juli 2025.
Mantan Menteri BUMN diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juckto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Menurut penulisan Tempo, penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.
Hampir media yang ada di Jawa Timur memberitakan Dahlan Iskan tersangka. Berita ini diturunkan pasca Dahlan Iskan resmi dijadikan tersangka pada tanggal 7 Juli 2025 oleh Polda Jawa Timur.
Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.
Penyidik akan memanggil dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kepada media yang dikutip Berita Jatim, Johanes Dipa selaku penasehat hukum dari Dahlan Iskan belum mengetahui adanya penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Johanes mengatakan kliennya juga tidak diundang dalam gelar perkara yang dikabarkan berlangsung pada 2 Juli 2025 lalu.
Johanes Dipa menambahkan, andai kata Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka harusnya pihaknya yang mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Bukan pihak lain yang kemudian ditulis di media.
Dahlan Iskan sendiri kata Johanes Dipa sudah diperiksa lebih dari tiga kali sebagai saksi, dan selama ini selalu kooperatif bahkan diperiksa sampai jam 12 malam.
Johanes Dipa menilai dengan beredarnya surat penetapan tersangka ke pihak-pihak tertentu bukan pihak yang berkepentingan maka penyidik dianggap tidak profesional dalam menangani perkara ini.
Pihak dari Polda Jawa Timur sendiri belum menetapkan rilis secara resmi terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka ini. (ndi/berbagai sumber)
