• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kopda Bazarsah Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati

Redaktur III Senin, 11 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Kopda Bazarsah saat menghadapi vonis dari hakim militer / Foto : Courtesy ANTARA
Kopda Bazarsah saat menghadapi vonis dari hakim militer / Foto : Courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Majelis Hakim Pengadilan I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah atas perkara penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan inkrah atau banding akan diputuskan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Apabila banding diterima, kata majelis hakim, maka akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

​​​​​​​Sehubungan itu, Kopda Basyarsyah melalui kuasa hukumnya akan mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut.

“Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa,” kata Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong usai persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin.

Baca Juga:  Hasil Tes DNA, Putri dari Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil

Ia menjelaskan pihaknya sepakat dengan pernyataan majelis hakim yang melihat kasus ini bukan sebagai hal yang direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Namun, dirinya melihat pasal berlapis 338 KUHP ayat 1 ke-1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal mati dinilai terlalu berat bagi terdakwa.

“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan).Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” jelasnya seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga:  Seorang Jaksa Ikut Diamankan dalam OTT oleh KPK

Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban yang gugur dalam tugas di Negara Manik, Way Kanan, Lampung, sebab perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tetap menyalahi aturan hukum dan bersalah di mata hukum.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :hukuman matiKopda BazarsahLampungSabung Ayam
Ad imageAd image

Berita Aktual

Hyundai Ioniq 9/ Foto: Carscoops
Penjualan Mobil Hybrid Mengalami Peningkatan Dampak Harga Minyak yang Melonjak
Rabu, 3 Juni 2026
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus/ Foto: courtesy ANTARA
Empat Personel Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut Penjara 2,5 Tahun
Rabu, 3 Juni 2026
Tangkapan layar Komando Pusat AS menunjukkan rudal Hellfire ditembakkan ke kapal tanker yang mencoba menerobos blokade Amerika di Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
AS dan Iran Saling Melancarkan Serangan Rudal dan Pesawat Tak Berawak
Rabu, 3 Juni 2026
The Rose / Foto: allkpop
Grup The Rose Akan Gelar Tur Gunia Jelang Masa Hiatus
Rabu, 3 Juni 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Terpantau Stabil Pada Hari Rabu
Rabu, 3 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

BTS Rilis Jadwal FIESTA 2026 di Media Sosial Resminya

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Dua Lipa Menikahi Callum Turner dalam Upacara Sederhana di London.

Nadiem Makarim Akan Membacakan Pledoi Pembelaan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

More News

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), ayahnya HM Kunang (kanan), dan Sarjan (kiri) menjadi tersangka KPK / Foto: courtesy Kompas

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Logo Meta AI / Foto: Engagatged

Meta Diperintahkan Bayar Rp6 Triliun Karena Jadi Media Eksploitasi Anak

Rabu, 25 Maret 2026
Jin BTS dan Baek Jong Won/ Foto: capture Allkpop

Jin BTS Terlibat Dalam Pelanggaran Pelabelan Produk di Korsel

Jumat, 21 November 2025
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan / foto : Antara

Pertamax dan Pertalite Viral Pasca Kejagung Mengungkap Pengoplosan di Pertamina. Publik : Selama Ini Kita Ditipu.

Selasa, 25 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id