Aktual.co.id – Permintaan amnesti yang diteriakkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pasca ditetapkan tersangka direspon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bahwa, KPK meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada Immanuel Ebenezeer sesuai pidato kenegaraan pada saat HUT Kemerdekaan 80 RI kemarin.
“Kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya.
KPK memandang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan merugikan masyarakat, yakni biaya yang semula Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK memahami pemberian amnesti tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia disebut KPK menerima uang Rp3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.
“Sekali lagi, benar-benar Presiden ingin kami semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan pencopotan jabatan Wamenaker yang diemban Immanuel Ebenezer. (ndi/ANTARA)
