Aktual.co.id – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Iwan Irawan memutuskan vonis 7 tahun terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang terbukti menerima suap atas pengondisian perkara pidana Ronald Tannur.
Menurut majelis hakim, Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum.
“Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Selain pidana penjara, Rudi dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, Rudi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua mengungkapkan majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni perbuatan Rudi tidak mendukung negara dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara selama 33 tahun lebih.
Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni pidana selama 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600 per dolar Singapura) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
(ndi/ANTARA)
