• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Karena Kasus Ronald Tannur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Karena Kasus Ronald Tannur

Redaktur III Jumat, 22 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi kesepakatan / Foto : Freepik
Ilustrasi kesepakatan / Foto : Freepik

Aktual.co.id – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Iwan Irawan memutuskan vonis 7 tahun terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang terbukti menerima suap atas pengondisian perkara pidana Ronald Tannur.

Menurut majelis hakim, Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum.

“Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Majelis hakim memvonis Rudi Suparmono / Foto : courtesy ANTARA
Majelis hakim memvonis Rudi Suparmono / Foto : courtesy ANTARA

Selain pidana penjara, Rudi dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, Rudi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua mengungkapkan majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuatan Rudi tidak mendukung negara dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga:  JPU Menilai Kebijakan Tom Lembong Melawan Hukum dan Memperkaya Korporasi

Hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara selama 33 tahun lebih.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni pidana selama 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600 per dolar Singapura) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

(ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :GratifikasikorupsiPN SurabayaRonald TannurTindak Pidana Korupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi recycle/ Foto: freepik
Berikut Asal Mula Hari Daur Ulang dari Limbah yang Dibuang
Rabu, 24 Juni 2026
Ilustrasi hujan/ foto: freepik
Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
Rabu, 24 Juni 2026
Beruang Tag ketika menguji keamanan Ford F-150/ Foto: carscoops
Ford Menyewa Beruang untuk Tes Keamanan Mobil F-150 Platinum
Rabu, 24 Juni 2026
Mark dengan kaos yang mengundang kontroversi/ Foto: allkpop
Mantan Anggota NCT Mark Meminta Maaf Setelah Memicu Kontroversi
Rabu, 24 Juni 2026
Irjen Pol Rudi Setiawan/ Foto: ANTARA
Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar
Rabu, 24 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran iPhone 18 Akan Mendapatkan Kamera Utama Ukuran Lebih Besar

Nilai Tukar Rupiah Melemah Menjadi Rp17.859 Per Dollar AS

Penguntit Jungkook Asal Brasil Dihukum Penjara dan Dideportasi oleh Pengadilan Korea

AS KLaim Iran Akan Menerima Inspeksi Senjata untuk Kejujuran Nuklir

Cuaca Panas Ekstrim Melanda Prancis Menyebabkan 2 Anak Meninggal

More News

Tom Lembong / foto : istimewa

Tom Lembong Menjalani Sidang Perdana Kamis 6 Maret 2025

Kamis, 6 Maret 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Komnas HAM Pantau Pengusutan Kasus Tabrak Ojol oleh Mobil Rantis Brimob

Sabtu, 30 Agustus 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Sopir Kendaraan Taktis Penabrak Affan, Dijatuhi Hukuman Demosi dan Mutasi

Kamis, 4 September 2025
Prada Lucky Chepril Saputra Namo / Foto : Courtesy ANTARA

Sebanyak 20 Orang Prajurit Diperiksa Terkait Meninggalnya Prada Lucky

Jumat, 8 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id