• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Karena Kasus Ronald Tannur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Karena Kasus Ronald Tannur

Redaktur III Jumat, 22 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi kesepakatan / Foto : Freepik
Ilustrasi kesepakatan / Foto : Freepik

Aktual.co.id – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Iwan Irawan memutuskan vonis 7 tahun terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang terbukti menerima suap atas pengondisian perkara pidana Ronald Tannur.

Menurut majelis hakim, Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum.

“Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Dikabarkan Tertangkap Tangan oleh KPK
Majelis hakim memvonis Rudi Suparmono / Foto : courtesy ANTARA
Majelis hakim memvonis Rudi Suparmono / Foto : courtesy ANTARA

Selain pidana penjara, Rudi dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, Rudi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua mengungkapkan majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuatan Rudi tidak mendukung negara dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Media Memberitakan Dahlan Iskan Tersangka di Polda Jawa Timur

Hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara selama 33 tahun lebih.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni pidana selama 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600 per dolar Singapura) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

(ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :GratifikasikorupsiPN SurabayaRonald TannurTindak Pidana Korupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Xiaomi 18 / Foto: Gizmochina
Bocoran Xiaomi 18 Kemungkinan Memiliki Pilihan Lima Warna
Selasa, 11 Agustus 2026
Ilustrasi HipHop/ Foto: natonal today
Memperingati Musik HipHop yang Dikenalkan dari Pesta Jalanan Bronx
Selasa, 11 Agustus 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,710 Juta Per Gram
Selasa, 11 Agustus 2026
Tangkapa layar klarifikasi dari pihak penyelenggara/ Foto: capture Radar Cirebon
MUI Kecam Aksi Tantangan Booth Minuman Keras Newport di Jakarta
Selasa, 11 Agustus 2026
Bangunan runtuh akibat gempa di Kolombia/ Foto: anadolu
Bangunan Tiga Lantai Runtuh Total Akibat Gempa Magnitudo 7,4 di Cali
Selasa, 11 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenhut Menutup Wisata Gunung Bromo Dampak Kebakaran Hutan yang Meluas

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Pilot dan Kru Helikopter Pemadam Tewas Saat Pembasahan Kebakaran di Utah

Agensi Menjawab Kekhawatiran Terhadap Kesehatan Han Seung Yeon

Hari Peringatan Nagasaki Mengenang Bahaya Dampak Bom Atom

More News

Aksi doa bersama mengenang Timothy / Foto:X

Polisi Kesulitan Membuka Akses Ponsel Korban Karena Keluarga Tidak Berkenan

Senin, 20 Oktober 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Kompolnas Akan Mengawal Penabrakan Ojek Online oleh Rantis Sampai Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025
KPK membawa barang usai menggeledah kantor Disbudporapar/ Foto: ANTARA

Penggeledahan Kantor Disbudparpora Terkait Kasus Baru di Ponorogo

Rabu, 12 November 2025
Kejakgung RI melakukan jumpa pers untuk penetapan TSK digitalisasi pendidikan / Foto : capture ANTARA

Seluruh Tersangka Digitalisasi Pendidikan Akan Dilakukan Penahanan

Selasa, 15 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id