Aktual.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan jumlah uang yang dikembalikan di dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 sebesar hampir Rp10 miliar.
“Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat seperti dikutip ANTARA.
Dia mengatakan bahwa jumlah uang tersebut merupakan akumulasi pengembalian dari beberapa pihak yang kooperatif. “Dari salah satu tersangka, terus dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terus dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek,” katanya.
Dikatakan juga bagian pengembalian dari salah satu vendor laptop. Perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini sebesar Rp1,98 triliun.
Namun, hingga saat ini, pengembalian uang baru hampir Rp10 miliar. Dirinya memastikan Kejagung akan menelusuri aset para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini guna memulihkan kerugian keuangan negara.
“Perlu diingat penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” ucapnya.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Salah satunya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (ndi/ANTARA)
