• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polres Tual Komitmen Terbuka Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Polres Tual Komitmen Terbuka Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku

Redaktur III Minggu, 22 Februari 2026
Share
4 Min Read
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro (tengah) dalam suatu konferensi pers di Tual, Maluku/ Foto: ANTARA
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro (tengah) dalam suatu konferensi pers di Tual, Maluku/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Kepolisian Resor Tual, Maluku, menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon seperti yang dikutip ANTARA, Sabtu (21/2).

Kapolres menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. “Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.

Dia menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

“Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Menggandeng Meta untuk Melacak Pelaku Penculikan

Proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).

Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Menurut dia, dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Pergeseran Ahmad Sahroni Upaya Agar Bekerja Sesuai Kapasitas

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:  Polri Akan Menangani Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa MTsN di Maluku

Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam.

Pimpinan Polda Maluku ini juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban atas insiden penganiayaan siswa madrasah di Tual itu.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ucap Dadang Hartanto. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :BrimobKapolres TualKekerasan

Berita Aktual

Sertifikat akreditasi ilkom upn veteran jatim/dok.aktual.co.id
Prodi Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jatim Sukses Pertahankan Akreditasi Unggul 5 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2026
Penampakan Topan Champi / Foto: Yahoo
Pemerintah Taiwan dan Tiongkok Timur Siaga Bencana Sambut Topan Champi
Jumat, 23 Oktober 2026
Tim penyelamat sedang mencari korban gempa di Tibet/ Foto: CCTV News
Petugas Tim SAR Melakukan Penyelamatan di Lokasi Terdampak Gempa
Jumat, 23 Oktober 2026
Museum Louvre/ Foto: Anadolu
Demi Keamanan dari Unjuk Rasa Museum Louvre Tutup Mulai 24 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Lokasi terjadi gempa/ Foto: vietnam
Gempa Bumi Magnitudo 7 Menyebabkan 16 Orang Meninggal di Tibet Utara
Jumat, 23 Oktober 2026

Mental Health

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Macron Menuduh Pemimpin Asing Memberi Komentar Buruk Terhadap Prancis

Khofifah: Santri Harus Mengisi Kemerdekaan Melalui Penguasaan Teknologi

Perusahaan IBM Mencatat Peningkatan Pendapatan Kuartal Ketiga Tahun 2026

Tentara Israel Melanggar Perjanjian Gencatan Senjata dengan Serangan Drone di Palestina

Presiden Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2026

More News

Tersangka Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017 ditahan Kejati Jawa Timur / Foto : capture ANTARA

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono Ditahan Kejati Jatim Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017

Rabu, 27 Agustus 2025
Gerai pakaian Lululemon/ Foto: Ist

Kejakgung Texaz Melakukan Penyelidikan Zat Kimia pada Pakaian Olahraga Lululemon

Kamis, 16 April 2026
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto/ foto: capture ANTARA

KPK Geledah Kantor Pajak Kemenkeu Terkait Suap Pemeriksaan Pajak

Selasa, 13 Januari 2026
Mendiang Michael Jackson/ Foto: variety

Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila

Sabtu, 25 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id