Aktual.co.id – Politik Indonesia belakangan ini, menurut hemat penulis, seringkali terasa seperti ruang yang bising namun hampa makna. Alih-alih menjadi jembatan untuk kesejahteraan, komunikasi politik kita lebih sering terjebak dalam pusaran hoaks, polarisasi tajam, hingga penggunaan sentimen agama sebagai senjata pemukul lawan. Ada sebuah ironi besar yang menghuni ruang publik Indonesia. Indonesia mengukuhkan diri sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia serta memiliki keragaman agama yang tinggi (BPS, 2021). Pancasila sebagai dasar negara menempatkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” di sila pertamanya. Ini sebuah pengakuan bahwa kehidupan berbangsa tidak bisa dipisahkan dari dimensi spiritual.
Namun realitas berkata lain. Setiap menjelang musim pemilihan umum, lanskap komunikasi politik Indonesia berubah menjadi medan pertempuran yang sarat disinformasi, politik identitas yang memecah-belah, dan ujaran kebencian yang mengeksploitasi simbol-simbol agama. Data Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) mencatat bahwa sepanjang periode Pemilu 2024 terdapat ribuan konten hoaks yang berhasil diidentifikasi. Sebagian besar menyerang karakter kandidat dengan muatan fitnah bernuansa agama (MAFINDO, 2024). Indeks Demokrasi Indonesia yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit menempatkan Indonesia di skor 6,53 pada tahun 2023 dalam kategori flawed democracy atau “demokrasi cacat” (EIU, 2024). Kategori ini menunjukkan bahwa meskipun pemilihan umum berlangsung bebas dan adil, terdapat tantangan signifikan dalam kebebasan sipil, budaya politik, dan fungsi pemerintahan.
Korupsi di Indonesia juga telah menjadi dosa struktural yang mengakar dalam ekosistem politik. Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan tahunan 2023 mencatat bahwa terdapat 791 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dengan total kerugian negara mencapai Rp8,02 triliun. Sektor terbesar yang dikorupsi mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini berarti merampas hak-hak dasar jutaan warga paling rentan (ICW, 2024). Sementara itu, Transparency International dalam Corruption Perceptions Index 2023 menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara, dengan skor 34 dari 100 (TI, 2024). Skor ini mencerminkan kondisi korupsi yang memburuk akibat minimnya dukungan nyata dari pemangku kepentingan. Ironisnya, banyak pelaku korupsi adalah tokoh yang secara publik menampilkan diri sebagai orang beragama.
Dalam konteks inilah, gagasan mengenai pertobatan nasional menjadi relevan. Gagasan pertobatan nasional bukan sekadar wacana moral, melainkan kebutuhan mendesak bagi keberlanjutan demokrasi Indonesia. Ini juga bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi sebuah proses sosial-politik yang melibatkan refleksi, pengakuan kesalahan, dan komitmen perubahan bersama. Dalam teori komunikasi Jürgen Habermas, ini disebut sebagai upaya mencapai “Tindakan Komunikatif” (Communicative Action) di mana komunikasi diarahkan untuk mencapai kesepahaman, bukan manipulasi atau dominasi (Habermas, 1984). Pertobatan nasional merupakan bentuk reintegrasi sosial. Artinya, mengembalikan masyarakat dari kondisi terfragmentasi menuju kesatuan nilai dan tujuan bersama.
Pertobatan nasional bukan sekadar pernyataan permintaan maaf kolektif yang dibacakan di hadapan kamera. Ia adalah sebuah gerakan etis-spiritual yang terstruktur yang melibatkan tiga elemen pokok. Pertama, pengakuan kolektif. Artinya, keberanian untuk melihat dan menyebut secara jujur praktik-praktik destruktif yang telah berlangsung dalam kehidupan politik. Misalnya, korupsi sistemis, manipulasi suara rakyat, politik kebohongan, eksploitasi simbol agama untuk kepentingan kekuasaan sempit, dan pengabaian terhadap hak-hak kelompok marginal. Kedua, komitmen transformatif. Pertobatan tanpa perubahan perilaku adalah kepalsuan. Dimensi ini menuntut reformasi nyata. Habermas menyebutnya sebagai rasionalitas komunikatif (communicative rationality) yang menopang legitimasi demokrasi (Habermas, 1984). Ketiga, pemulihan dan rekonsiliasi. Pertobatan yang sejati bergerak ke depan dengan membangun kembali kepercayaan, menjembatani luka-luka sosial yang ditimbulkan oleh polarisasi, dan merawat keadilan bagi mereka yang telah dirugikan. Model rekonsiliasi pasca-konflik Afrika Selatan melalui Truth and Reconciliation Commission menjadi referensi global yang relevan dalam hal ini (Tutu, 1999).
Dalam konteks Indonesia kontemporer, pertobatan nasional bukanlah agenda satu agama atau satu kelompok. Ia membutuhkan partisipasi dari berbagai aktor secara berjenjang dan saling melengkapi. Pertobatan nasional tidak bisa terjadi secara instan atau seremonial. Ia membutuhkan proses berkelanjutan yang melibatkan berbagai level. Pertobatan nasional bukan peristiwa satu kali yang selesai setelah sebuah deklarasi bersama ditandatangani. Ia adalah proses panjang yang membutuhkan kelembagaan, komitmen generasional, dan budaya refleksi yang terus-menerus. Artikel ini ditulis sebagai ajakan refleksi bersama dan bukan sebagai tuduhan kepada satu pihak, melainkan sebagai cermin yang ditawarkan kepada seluruh komponen bangsa.
(Penulis: Ahmad Zamzamy, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi FISIBPOL UPN “Veteran” Jatim)
