• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Redaktur III Selasa, 30 Juni 2026
Share
3 Min Read
Nadiem Makarim dalam sidang korupsi/ Foto:CNN
Nadiem Makarim dalam sidang korupsi/ Foto:CNN

Aktual.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa dikutip ANTARA.

Baca Juga:  KPK Menduga Maidi Menerima Imbalan Proyek 4-10 Persen

Selain pidana penjara, Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

SumberDaya Bahasa

Disebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus itu, Hakim Ketua menyampaikan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Baca Juga:  Bupati Ponorogo Tetangkap Tangan KPK Terkait Mutasi Jabatan

Korupsi diduga, dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatannya dinyatakan dilakukan di antaranya bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Sekretaris Daerah Kota Madiun Ikut Diperiksa di Reskrim Polres Madiun

Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. (ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiNadiem MakarimPidana Korupsi Chromebook
Ad imageAd image

Berita Aktual

Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA
Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem : Saya Divonis Penjara dengan Fakta yang Tidak Masuk Akal
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Akan Ditambah Penjara 5 Tahun Jika Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim dalam sidang korupsi/ Foto:CNN
Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Selasa, 30 Juni 2026
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA
Hakim Meringkas Pembacaan Vonis Nadiem yang Setebal 1,146 Halaman
Selasa, 30 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi kontrol terhadap orang lain

Berikut Alasan Pemilik Kepribadian Narisistik Membatalkan Rencana Mendadak

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Peneliti: Narisistik Grandios Cenderung Melebih-lebihkan Kemampuan Sendiri

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

AS Mengatakan Menyerang Target di Iran Terkait Agresi Terhadap Pelayaran.

Presiden Prabowo Menutup 200 Perusahaan dan Membuat 250 BUMN Baru

Polisi Menetapkan Empat Tersangka Dibalik Kerusuhan Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Surabaya

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Menjadi Rp2,645 Juta Per Gram

iPhone 18 Dikabarkan Akan Memiliki RAM 9GB dan Enam Chip 1,5GB

More News

Girlband Kpop Newjeans / Foto: Ist

Pengadilan Memutuskan Kontrak Ekslusif ADOR dan NewJeans Tetap Berlaku

Kamis, 30 Oktober 2025
Identitas Bjorka di media sosial/ Foto; Ist

‘Bjorka’ Akhirya Dibekuk Polisi di Minahasa Sulawesi Utara

Kamis, 2 Oktober 2025
Humaira Asghar Ali / Foto : instagram

Jasad Aktris Pakistan Ditemukan Membusuk Hingga Beberapa Hari di Apartemennya

Sabtu, 12 Juli 2025
Gedung KPK/ Foto: KPK

KPK Mendalami Dugaan Imbal Jasa pada Kasus Kuota Haji

Jumat, 16 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id