• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun

Redaktur III Selasa, 30 Juni 2026
Share
3 Min Read
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya.

Ia mengatakan upaya banding akan dilakukan untuk terus maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga semua orang jujur yang dikriminalisasi.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Mengutip dari ANTARA, Nadiem mengeklaim telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim pada saat masih duduk di kementerian.

Meski demikian, Nadiem menyatakan tindakan itu tidak ada artinya karena dirinya tetap divonis bersalah dan secara praktis dijatuhi hukuman penjara total selama 15 tahun.

Baca Juga:  Robinson Dikenal Cerdas Serta Mendapat Beasiswa Kuliah di Universitas Utah, AS

Hal itu karena ia mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp809,59 miliar untuk membayar pidana tambahan. “Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” tuturnya.

Nadiem menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekeningnya dan sudah dibuktikan dengan dokumen serta saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yaitu GoTo.

Selain itu, uang tersebut juga merupakan milik PT AKAB dan tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.

Baca Juga:  Dito Menjelaskan Mendampingi Jokowi Saat Berkunjung ke Arab Saudi ke KPK

“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ungkap Nadiem. Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Baca Juga:  Hakim Meringkas Pembacaan Vonis Nadiem yang Setebal 1,146 Halaman

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Eks Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

SHARE
Tag :Kasus KorupsiNadiem MakarimPidana Chromebook
Ad imageAd image

Berita Aktual

Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA
Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem : Saya Divonis Penjara dengan Fakta yang Tidak Masuk Akal
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Akan Ditambah Penjara 5 Tahun Jika Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim dalam sidang korupsi/ Foto:CNN
Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Selasa, 30 Juni 2026
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA
Hakim Meringkas Pembacaan Vonis Nadiem yang Setebal 1,146 Halaman
Selasa, 30 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi kontrol terhadap orang lain

Berikut Alasan Pemilik Kepribadian Narisistik Membatalkan Rencana Mendadak

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Peneliti: Narisistik Grandios Cenderung Melebih-lebihkan Kemampuan Sendiri

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

AS Mengatakan Menyerang Target di Iran Terkait Agresi Terhadap Pelayaran.

Presiden Prabowo Menutup 200 Perusahaan dan Membuat 250 BUMN Baru

Polisi Menetapkan Empat Tersangka Dibalik Kerusuhan Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Surabaya

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Menjadi Rp2,645 Juta Per Gram

iPhone 18 Dikabarkan Akan Memiliki RAM 9GB dan Enam Chip 1,5GB

More News

Kantor Kejaksaan Agung RI/ Foto: Ist

Kejakgung Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Sabtu, 28 Februari 2026
Barang bukti truk air galon diamankan petugas / foto : istimewa

Pengamat : Kecelakaan Truk Tidak Ada Ketegasan dari Presiden

Kamis, 6 Februari 2025
Logo TikTok / Foto : eraspace

TikTok Didenda Rp. 9,8 triliun Langgar UU Data Pribadi di Uni Eropa

Sabtu, 3 Mei 2025
Mendiang Michael Jackson/ Foto: variety

Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila

Sabtu, 25 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id