• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Ombudsman RI Perwakilan Jatim Desak Polda Jatim Tranparan Soal Penangkapan Unjuk Rasa
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Ombudsman RI Perwakilan Jatim Desak Polda Jatim Tranparan Soal Penangkapan Unjuk Rasa

Redaktur III Jumat, 12 September 2025
Share
2 Min Read
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur / Foto : Capture ANTARA
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur / Foto : Capture ANTARA

Aktual.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur meminta Kepolisian Daerah (Polda) setempat dan jajarannya membuka data serta informasi penegakan hukum terkait unjuk rasa pada 30-31 Agustus 2025.

“Polda dan polres seharusnya transparan dengan membuka data siapa saja yang ditangkap. Mereka tersangka atau sebatas saksi. Kami tentu tidak ingin ada malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus unjuk rasa anarki,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Jumat seperti dikutip ANTARA.

Sejak Senin (8/9) hingga Kamis (11/9), Ombudsman RI Jawa Timur mengumpulkan data pengawasan pengendalian massa dan proses hukum unjuk rasa di berbagai daerah. Dari data polda, seorang personel Polrestabes Surabaya mengalami luka dan masih dirawat inap.

Baca Juga:  Banyak yang Shock Melihat Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakarta

Aset kepolisian yang rusak di Surabaya meliputi satu kantor polsek dibakar dan 14 pos polisi dibakar. Di Kediri, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan dua pos polisi rusak terbakar. Di Malang, tiga pos polisi dirusak, sedangkan di Sidoarjo satu pos polisi dibakar.

Ombudsman juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang selama ini mengadvokasi tersangka dan memantau proses hukum. Dari posko pengaduan, LBH menerima banyak laporan penangkapan orang-orang yang dicurigai terlibat aksi anarkis.

“Dari data LBH, para tersangka yang ditahan perinciannya enam di Polda, 33 di Polrestabes Surabaya, 12 di Polres Blitar Kota, satu di Polres Kediri Kota, satu di Polres Jember, dan satu di Polres Tulungagung. Sebagian dari tahanan itu anak-anak berstatus pelajar,” ujar Agus.

Baca Juga:  Doha Mengajukan Gugatan kepada Agensinya PocketDol Studio untuk Dihentikan Kontrak Ekslusif

Agus menambahkan sebagian yang ditangkap di Jember tidak disertai surat penangkapan dan pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum. Bahkan, di Surabaya ada sekitar 20 orang yang dilepas namun telepon seluler mereka masih disita.

Agus menegaskan sikap polisi yang enggan mempublikasi data penangkapan berpotensi menimbulkan maladministrasi.

“Mulai soal penahanan melebihi 1×24 jam, penangkapan tanpa surat perintah, pembatasan akses informasi identitas korban, pemeriksaan tanpa pendampingan, hingga penyitaan tanpa prosedur,” katanya.

Ia juga mendorong polda membuka hotline pengaduan agar masyarakat dapat melapor jika diperlakukan sewenang-wenang, sekaligus memudahkan pengawasan internal penyidikan. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :KerusuhanOmbudsman RI Perwakilan Jawa TimurPolda Jawa Timurunjuk rasa
Ad imageAd image

Berita Aktual

Tangkapan layar kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur/ Foto: Ist
Sejumlah Penumpang Mengalami Luka Akibat Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur
Senin, 27 April 2026
Tangkapan layar KA Argo Bromo Anggrek tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur/ Foto: Ist
Beredar Video Posisi Lokomotif KA Argo Bromo Merangsek ke Dalam KRL di Stasiun Bekasi Timur
Senin, 27 April 2026
Kecelakaan KA Argo Bromo tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur/ Foto: Ist
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
Senin, 27 April 2026
Logo Meta AI/ Foto: The Guardian
China Blokir Akuisisi Meta Atas Terhadap Pengembang Agen AI Manus
Senin, 27 April 2026
Ilustrasi gempa/ foto: freepik
Pakar Meminta Meningkatkan Kewaspadaan Megagempa di Jepang
Senin, 27 April 2026

Mental Health

Ilustrasi minum kopi/ Foto: freepik

Studi Meneliti Batasan Kafein yang Dikonsumsi Sehari-hari dengan Kepanikan

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Kelelahan mental bisa menyebabkan depresi / Foto : freepik

Berikut Kebiasaan yang Menyebabkan Kerusakan Otak

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Drama Korea ‘Perfect Crown’ Menduduki Rating Tertinggi Paling Banyak Ditonton

‘Gen V’ Tidak Lagi Tayang di Musim ke 5 di Amazon Prime Video

GT Watch 5 Pro dan GT Buds 5 Hadir dengan Harga Lebih Rendah

Park Bo-young Menyangkal Kencan dengan Kim Hee-won di Dialog Podcast

KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi

More News

Gedung Universitas Indonesia/ Foto: capture ANTARA

FHUI Membuat Pernyataan Sikap Terkait Kasus Asusila di Lingkungan Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026
Ojek online berencana unjuk rasa Selasa 20 Mei 2025 / Foto : capture ANTARA

#OjolPilihKerja Menguat Jelang Unjuk Rasa Ojol 20 Mei 2025

Senin, 19 Mei 2025
Polisi terus melakukan pencarian pelaku penembakan di Universitas Brown/ Foto: capture APNews

Polisi Terus Melakukan Pengejaran Pelaku Penembakan di Universitas Brown

Minggu, 14 Desember 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu / Foto: courtesy ANTARA

Usai Tahan 2 Tersangka KPK Akan Mengusut Komisi XI DPR RI Periode 2019 – 2024

Selasa, 16 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id