• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: SKB 3 Menteri Cuti 18 Agustus 2025 untuk Lomba Agustusan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

SKB 3 Menteri Cuti 18 Agustus 2025 untuk Lomba Agustusan

Redaktur III Jumat, 8 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Lomba 17 Agustus / Foto : Capture ANTARA
Lomba 17 Agustus / Foto : Capture ANTARA

Aktual.co.id – Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.

Sementara berdasarkan SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama.

Namun penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Posting Penyambutan PM Malaysia Anwar Ibrahim di Medsos

Sementara menurut sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Rapat dihadiri Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.

Baca Juga:  Korban Serangan Israel Mencapai 65 Ribu Korban Jiwa di Gaza Palestina

SKB itu kemudian ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Diraharapkan pada saat curi bersama tersebut masyarakat bisa memanfaatkan lomba tujuh belasan yang selama ini sudah menjadi tradisi setiap bulan Agustus. (ndi)

SHARE
Tag :Cuti BersamaLomba tujuh belas AgustusSKB 3 Menteri
Ad imageAd image

Berita Aktual

Seorang pelayat berdiri di luar pub di Bangkok tempat puluhan orang tewas dalam kebakaran pada hari Senin/ Foto: The Guardian.
Jumlah Korban Kebakaran Pub di Bangkok Bertambah 30 Orang
Selasa, 14 Juli 2026
Ilustrasi pembatasan medsos untuk anak-anak/ Foto: GSM Arena
Komisi Eropa Mengusulkan Aturan Baru Pembatasan Media Sosial untuk Anak-Anak
Selasa, 14 Juli 2026
Waze/ Foto: ANTARA
Aplikasi Waze Makin Pintar dengan Menggunakan Gemini
Selasa, 14 Juli 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa/ Foto: Dok LPS
Menkeu Purbaya Memastikan Pemerintah Tidak Akan Menaikkan Tarif Pajak
Selasa, 14 Juli 2026
Lokasi truk angkut alat berat (crane) tersangkut jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan/ Foto: ANTARA
Polisi Mengamankan Sopir Truk Pengangkut Alat Berat Tersangkut di JPO Tendean Jakarta
Selasa, 14 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

LF PBNU Suara Ledakan Berasal dari Meteor yang Masuk ke Bumi

Senator Lindsey Graham Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun

Komedian Temon Templar Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun

AS Melancarkan Serangan Baru Terhadap Iran Setelah Serangan Terhadap Kapal Kargo

Jungkook Mengalami Cedera Punggung Saat Pertunjukan Tur Dunia

More News

Ilustrasi BPJS Kesehatan / Foto : Ist

Setiap Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar Sebagai Peserta JKN

Selasa, 7 April 2026
Tampilan bibit siklon tropis di samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat/ Foto: BMKG

Bibit Siklon Terbentuk Menyebabkan Hujan di Beberapa Wilayah Indonesia

Kamis, 11 Desember 2025
Aksi Unjuk Rasa / Foto: net

Kapolri : TNI – Polri Menjamin untuk Memulihkan Keamanan Aksi Anarkis

Sabtu, 30 Agustus 2025
Mekkah / Foto : Ist

Menteri Haji dan Umroh Kejar Perkampungan Haji di Arab Saudi

Senin, 8 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id