• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: SKB 3 Menteri Cuti 18 Agustus 2025 untuk Lomba Agustusan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

SKB 3 Menteri Cuti 18 Agustus 2025 untuk Lomba Agustusan

Redaktur III Jumat, 8 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Lomba 17 Agustus / Foto : Capture ANTARA
Lomba 17 Agustus / Foto : Capture ANTARA

Aktual.co.id – Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.

Sementara berdasarkan SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama.

Namun penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Baca Juga:  Presiden Macron Mengucapkan Terima Kasih ke Presiden Prabowo yang Hadir di Bastille Day

Sementara menurut sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Rapat dihadiri Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.

Baca Juga:  Steatment Yusril Terkait Penyelesaian 4 Pulau Sumut dan Aceh, Mendapat Sorotan dari Publik.

SKB itu kemudian ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Diraharapkan pada saat curi bersama tersebut masyarakat bisa memanfaatkan lomba tujuh belasan yang selama ini sudah menjadi tradisi setiap bulan Agustus. (ndi)

SHARE
Tag :Cuti BersamaLomba tujuh belas AgustusSKB 3 Menteri
Ad imageAd image

Berita Aktual

Harga bensin di sebuah SPBU di Chicago, Illinois / Foto: aljazeera
Harga Minyak Global Kembali Naik Dampak Konflik AS dan Iran
Jumat, 17 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Hotman Paris Hutapea Resmi Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Jumat, 17 Juli 2026
Kantor Kejaksaan Agung RI/ Foto: Ist
Kejakgung Mulai Memeriksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi
Jumat, 17 Juli 2026
Gambar yang dikeluarkan AS menunjukkan asap mengepul dari lokasi yang tidak diketahui sebagai serangan terhadap Iran/ Foto: The Guardian
Iran Melaporkan Menara Kendali Maritim Hancur Dihantam Serangan dari AS
Jumat, 17 Juli 2026
Wahana Starship V3 kedua milik SpaceX mencoba diluncurkan pada 16 Juli 2026. Upaya tersebut dibatalkan pada detik terakhir/ Foto: space
SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship
Jumat, 17 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

NCT 127 Melanjutkan Kontrak Bersama SM Entertaintment

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Guna Memperoleh Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Bunga Bangkai Asal Sumatera Dipamerkan di Lembaga Penelitian California

More News

Yang Mulia Ratu Sirikit/ Foto: Capture Bangkok Post

Yang Mulia Ratu Sirikit Ibu Suri Thailand Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun

Sabtu, 25 Oktober 2025
Pemateri saat menyampaikan materi packaging kepada para ibu-ibu UMKM/dok.aktual.co.id

Pelatihan UPPKA Wonokromo Berlanjut: Pelaku UMKM Belajar Rahasia “Packaging yang Menjual”

Sabtu, 16 Agustus 2025
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan / Foto: Dok Aktual

Eri Iriawan: DLH Harus Rutin Melakukan Pemantauan Pencemaran Sungai

Kamis, 30 Oktober 2025
Walikota Surabaya Eri Cahyadi / Foto : Dok Aktual

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Eks Lokalisasi Moroseneng

Selasa, 14 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id