• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem Akan Ditambah Penjara 5 Tahun Jika Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Nadiem Akan Ditambah Penjara 5 Tahun Jika Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Redaktur III Selasa, 30 Juni 2026
Share
3 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125, usai dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider;” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di PN Jakpus dikutip dari laman Jawa Pos.

Baca Juga:  Seorang Jaksa Ikut Diamankan dalam OTT oleh KPK

Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem usai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.  Hal yang memberatkan, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan, justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematik, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujarnya.

Baca Juga:  Mengenal Gubernur Riau Abdul Wahid yang Tertangkap KPK

Sementara hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Serta, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Hakim meyakini, Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Sebab, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Baca Juga:  ‘Bjorka’ Akhirya Dibekuk Polisi di Minahasa Sulawesi Utara

Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dipersamakan dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (ndi/JawaPos)

 

SHARE
Tag :korupsiNadiem MakarimPidana Korupsi ChromebookPN Jakarta Pusat
Ad imageAd image

Berita Aktual

Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA
Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem : Saya Divonis Penjara dengan Fakta yang Tidak Masuk Akal
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Akan Ditambah Penjara 5 Tahun Jika Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim dalam sidang korupsi/ Foto:CNN
Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Selasa, 30 Juni 2026
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA
Hakim Meringkas Pembacaan Vonis Nadiem yang Setebal 1,146 Halaman
Selasa, 30 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi kontrol terhadap orang lain

Berikut Alasan Pemilik Kepribadian Narisistik Membatalkan Rencana Mendadak

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Peneliti: Narisistik Grandios Cenderung Melebih-lebihkan Kemampuan Sendiri

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

AS Mengatakan Menyerang Target di Iran Terkait Agresi Terhadap Pelayaran.

Presiden Prabowo Menutup 200 Perusahaan dan Membuat 250 BUMN Baru

Polisi Menetapkan Empat Tersangka Dibalik Kerusuhan Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Surabaya

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Menjadi Rp2,645 Juta Per Gram

iPhone 18 Dikabarkan Akan Memiliki RAM 9GB dan Enam Chip 1,5GB

More News

Polisi berjaga di sekitar Museum Lovre Paris pasca pencurian perhiasan/ Foto: capture People

Museum Lovre Paris Dibobol Pencuri Membawa Perhiasan Koleksi Napoleon Bonaparte

Minggu, 19 Oktober 2025
Taeil Ex NCT / Foto: m.entertain.naver

Terjerat Kasus Asusila Taeil Ex NCT Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Desember 2025
Pemeran Squid Game Oh Youn soo terjerat kasus hukum / Foto : allkpop

Pemeran Squid Game Oh Youn soo Akan Melanjutkan Sidang Banding Penyerangan Asusila

Selasa, 1 Juli 2025
Ilustrasi judi online / Foto : Freepik

Rekening Bansos untuk Judi Online Terus Dikaji Kemensos

Rabu, 16 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id